Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor

129
×

Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tak mengeluarkan izin garap tambak udang milik investor yang ada di Desa Campor, Kecamatan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pasalnya, Tambak udang milik investor di desa campor tersebut diduga ilegal alias tanp izin.

Ketua LHGN Sumenep, Hasyim Khafani berikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak mengeluarkan izin garap tambak udang milik investor yang diduga ilegal

” Saya peringatkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) maupun OPD Teknis untuk tidak mengeluarkan izin hak garap milik investor tersebut, dan berharap segera ditindak secara tegas, ” Ujarnya kepada Jatimrelasipublik.com, Senin (17/05/2024).

Menurut Hasyim, selama ini pemilik tambak udang (investor) tidak jelas komitmen dan MoU nya kepada masyarakat setempat, dan dikwatirkan berdampak buruk terutama dengan persoalan eksploitasi alam

Dalam hal itu, Sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelola Lingkungan Hidup sebagaimana dirubah dalam dirubah dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang – Undang yaitu Pertama pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

Selain itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun,
pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan antara lain, keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

” Jadi, ini perlu disikapi secara serius dan perlu mempertimbangkan lingkungan hidup, apalagi pembangunan tambak udang di pesisir pantai harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai prinsip tata ruang wilayah,” paparnya.

Di samping itu, Ketua LHGN Hasyim Khafani mendesak pemerintah untuk tindak tegas dan tidak tutup mata terhadap tambak udang diduga ilegal yang berada di Desa Campor Kecamatan Ambunten.

” Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan tindakan tegas bagi pengusaha tambak udang ilegal terutama milik investor yang tidak mempunyai surat izin atau kalu perlu tambak udang itu di segel,” Tegasnya

Pewarta : Dafa

Editor     : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *