Oleh: : Sulaisi Abdurrazaq
(Ketua DPW APSI Jatim dan Direktur LKBH IAIN Madura)
SUMENEP – LINDUNGI dan jaga kiai-kiai dari santapan setan-setan desa yang rakus.
Jagalah guru-guru ngaji dari tipu muslihat dan kejahatan politik-hukum pertanahan yang licik.
Seorang kiai dan guru ngaji asal Desa Badur Batuputih Sumenep, yang sekaligus Wakil Suriah MWC Nahdhatul Ulama Batuputih, potensial masuk penjara setelah berseberangan dengan setan desa.
Kiai NU itu menemui saya setelah statusnya tersangka di Polres Sumenep. Kami dampingi gratis melalui LKBH IAIN Madura.
Status kiai dan guru ngaji itu seolah-olah dipaksa oleh setan desa agar status kiai berubah menjadi “maling” lewat mekanisme hukum pidana, karena kiai tak berdosa itu dijerat Pasal pencurian.
Setan-setan itu “pemakan” tanah-tanah rakyat Desa Badur, lalu dipersembahkan kepada pengusaha tambak udang PT. Hidup Sentosa Tambak Madura. Belum pasti pemilik perusahaan siapa, namun alamat kantor jika tidak salah di Gresik.
Begitulah cara pengusaha tambak udang itu memperlakukan kiai.
Kaki tangan pengusaha itu tampak dan kasat mata, tapi perbuatannya tak terlihat, hanya dapat dirasakan dampaknya. Tahu-tahu tanah rakyat raib, beralih kepemilikan dan beralih menjadi penguasaan perusahaan tambak.
Jika pemiliknya melawan, setan itu memberi sinyal, jangankan rakyat kecil, kiai-pun akan dilahap dan dipenjara. Kiai NU inilah test case-nya.
Jika santri, kiai-kiai, umat Islam dan rakyat tak peduli dengan situasi ini, tak mau melawan setan-setan desa dan iblis kapitalis itu, saya yakin, kalian pasti mendapat giliran.
Lalu, bagaimana Kiai NU ini bisa terjerat pidana? Begini ceritanya:
Sejak dahulu, beliau punya tanah yang diperoleh turun temurun, dari almarhum kakek, lalu beralih kepada almarhum ibu kemudian beralih ke tangan sang kiai.
Dahulu, yang rajin membayar pajak adalah ibu sang kiai. Namun, setelah Pemkab Sumenep menggratiskan pajak, SPPT tidak lagi diberikan kepada rakyat, melainkan tertahan di Pemdes.
Selain itu, Leter C, DHKP dan Peta Blok juga berada dalam penguasaan Pemdes.
Tahun 2018 sang kiai didatangi seseorang bernama Jamik, waktu itu jabatan Jamik adalah Kepala Desa Badur. Meminta agar Kiai itu menjual tanah miliknya karena ada investor dan memerlukan pembebasan lahan.
Sang Kiai tak berkenan, karena tanah itu harta waris. Namun, Jamik terus mendatangi kiai, siang bahkan petang hingga tahun 2019. Sang kiai tetap tak mau menjual.
Tahun 2020 ternyata tanah milik Kiai itu sudah digarap dan dikeruk dengan alat berat oleh perusahaan tambak.
Keluarga Sang Kiai tak terima, lalu dari pihak Jamik mendatangi keluarga Kiai dan meminta agar tidak ribut.
Saat itulah berkumpul di rumah Sang Kiai keluarga dari Jamik dan menyatakan akan mengganti dengan tanah milik Jamik yang berbatasan dengan tanah milik sang kiai. Keluarga sang kiai sepakat.
Beberapa hari kemudian Kiai datang ke rumah Jamik yang sekaligus Balai Desa Badur dan meminta oret-oretan sebagai penanda bahwa telah terjadi tukar guling.
Jamik lalu memberi Surat Pernyataan Telah Menjual Tanah dari Jamik kepada Sang Kiai dengan batas-batas: Utara Jl. Desa, Timur M. Atrawi, Selatan Masjid, dan Barat Matsura.
Surat itu diberikan kepada Sang Kiai tanpa tanggal, tanpa luas, tanpa nomor Persil dan tanpa nomor Kohir tanah. Namun ditandatangani Jamik selaku Penjual, Sang Kiai selalu Pembeli dan Mohammad, Hosnan serta Shadiq Yunus sebagai saksi.
Bunyinya: “menerangkan dengan sesungguhnya dengan sanggup diangkat sumpah bahwa pada tahun 2020 kami (Jamik) telah menjual kepada Sang Kiai sebidang/sebagian tanah berikut benda-benda yang ada di atasnya…”.
Kiai tak mengerti hukum, namun dengan modal surat itu Kiai menggarap tanah hasil tukar guling dengan Jamik.
Tahun 2021 kiai meminta dua orang untuk menebang pohon sengon yang patah pada bagian atasnya akibat angin kencang.
Tingginya sekitar 2 meter. Pendek karena telah lama patah. Namun ranting dan daun merambai ke atas tanah Sang Kiai.
Karena menebang pohon itulah Sang Kiai dilaporkan mencuri pohon sengon oleh Jamik. Polres melalui ahli menyatakan harga sengon itu di atas 3 juta. Meski terasa mustahil, namun kita wajib hormati kinerja polisi.
Jamik menuduh Sang Kiai menyerobot lahannya dan tidak mengakui Surat Pernyataan Pengajuan Telah Menjual Tanah, justru ia menunjukkan Sertipikat Tak Bukti Hak Milik No. 144 Desa Badur atas nama Jamik.
Kiai terpojok karena tidak dapat membuktikan tanah yang digusur perusahaan tambak adalah miliknya, sebab selama ini Leter C, SPPT 2013-2020 dan seluruh dokumen Desa Badur berada dalam penguasaan Kepala Desa Badur, yaitu Jamik sendiri.
Saksi-saksi bernama Mohammad, Hosnan dan Shadiq Yunus secara politik dan psikologis berpihak pada Jamik.
Karena itulah Kiai tersangka dan potensial dipenjara karena memotong pohon sengon yang dinilai milik sendiri. Meski semestinya memang milik sendiri.
Bahkan, menurut Kanit Pidum Polres Sumenep, Jamik masih berencana melaporkan Sang Kiai lagi, atas tuduhan menggunakan dokumen palsu berupa “Surat Pernyataan Pengakuan Telah Menjual Tanah” yang tidak diakui oleh Jamik, apalagi saksi-saksi tak berpihak Sang Kiai.
Pertanyaannya, apakah kalian tidak mau menjaga dan melindungi kiai-kiai dari setan-setan desa dan kapitalis-kapitalis iblis yang perilakunya begini?
Hari ini, Kamis 7 September 2023, LKBH IAIN Madura lakukan advokasi ke Desa Badur. Melihat langsung wajah tambak yang sombong meski buruk rupa. Menemui beberapa warga yang telah menjadi korban.
Rata-rata korban mengalami frustasi, karena tanahnya tak dapat disertipikat, katanya sudah ada pihak lain yang ajukan sertipikat, namun mereka tidak tahu. Setan bener pelakunya.
Korban-korban lain tidak pernah menjual tanah kepada pengusaha tambak maupun kepada PT. Hidup Sentosa Tambak Madura, namun pada data perusahaan tambak tercatat mereka telah menjual kepada perusahaan.
Dugaan sementara, setan-setan Desa lah yang bekerja. Pengusaha itu telah dengan sengaja melakukan politik pecah belah warga Desa Badur untuk kepentingan sang kapitalis iblis.
Melihat kenyataan itu, apakah aktifis, akademisi, kelompok intelektual, santri, kiai dan umat Islam tak lagi punya untuk melawan?.
Kami pastikan, LKBH IAIN Madura bersama dengan rakyat Badur, aktifis-aktifis yang peduli Kiai dan rakyat, akan menggelar aksi dalam bentuk:
“PROTES DEPAN PEMDA, TIDUR DEPAN POLRES SUMENEP”. Kita menginap depan Polres dalam jangka waktu sampai PT. Hidup Sentosa Tambak Madura ditutup dan Jamik ditangkap atas dasar dugaan penipuan terhadap Sang Kiai.
“Singsingkan lengan baju. Singkirkan semua musuh-musuh.
Rakyat pasti menang, melawan penindasan. Rakyat kita pasti akan menang.”
Tangkap setan-setan desa, usir kapitalis iblis dari Desa Badur sekarang juga. Mari koordinasi, mari bergerak bersama-sama.
Merdeka …!!!
” Opini ini sepenuhnya tangungjawab penulis .”