Jatimrelasipublik.com – Kalapas kelas III Arjasa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, memberikan klarifikasi terkait mobil dinas yang disetir napi dan menyerempet sepeda motor mio milik Warga Desa Paseraman, depan Pasar Jalan Raya Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, itu tidak benar.
Sebab, ada beberapa orang saksi melihat dan mengakui bahwa yang menyetir mobil dinas tersebut merupakan petugas lapas yang tidak memakai baju dinas.
” Namun, warga sempat menyangka bahwa dia seorang tahanan karena memakai baju biasa. tetapi ada yang mengenalnya kalau dirinya itu petugas lapas,” Ucap Kalapas kelas III Arjasa, M. Irvan Muayat
Menurut M. Irvan Muayat, sebelumnya Staf dan petugas lapas kelas III Arjasa minta ijin untuk membeli sesuatu. kemudian dikabarkan mobil yang di setirnya menyerempet sepeda motor, dan berakhir damai setalah ada mediasi.
Artinya, antara korban dan petugas sudah damai dan tidak ada yang dirugikan dalam peristiwa itu sehingga keduanya memilih jalan damai.
Tentunya, dengan adanya kabar bahwa Narapida sedang menyetir mobil dinas kalapas kelas III Arjasa merasa tidaa percaya, karena waktu keluar petugas lapas yang menyetir dengan pakaian bukan memakai baju dinas.
” Jadi, mobil dinas menyerempet sepeda motor milik warga paseraman itu memang benar tetapi sudah damai.
tetapi perlu diketahui bahwa yang meyetir petugas lapas yang tidak memakai baju dinas,”Jelasnya, Jum’at, 12/5/2023.
Namun, warga sekitar sempat sllah paham karena petugas lapas disangka napi. untuk itu ia memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut agar masyarakat tidak lagi salah memahami.
Pastinya, pihaknya akan selalu mamatuhi tata tertib lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Pasal 4 huruf j Permenkumham nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
” Yang jelas, pihak kami dan korban sudah damai dan terkait napi menyetir mobil dinas lapas itu tidak benar,”Tegasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, seorang narapidana atau tahanan lapas tidak bisa keluar bebas. apalagi menyetir mobil dinas Lapas sedangkan memakai handphone atau barang barang eloktronik lainya kami dilarang dan kami tidak ada toleransi dengan semua itu.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi
Artinya, setiap orang yang ditempatkan di dalam lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.
Maka dari itu, pihaknya akan selalu mematuhi tata tertib yang memang wajib dipatuhi petugas lapas sehingga bekerja secara profesional agar tercipta kondusivitas didalam lapas.
” Saya selalu pimpinan kalapas kelas III Arjasa akan selalu mematuhi peraturan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. sesuai mekanisme dan tata tertib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” Tegasnya
Ia menambahkan, pihaknya akan selalu berhati hati untuk menerapkan tata tertib rumah Negara, yang telah dihuni oleh narapidana atau tahanan. karena jika tata tertib tidak dipatuhi akan menerima konsekwensinya.
” Saya tegaskan kembali bahwa kabar narapida sedang menyetir mobil dinas lapas kangean itu merupakan kesalahpahaman alias tidak benar,” Tutupnya
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa mobil dinas Lembaga Permasyarakatan Arjasa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dikabarkan menyerempet Sepeda Motor Yamaha Mio milik Warga Desa Paseraman, tepatnya didepan Pasar Jalan Raya Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Peristiwa kecelakaan pada tanggal 8 Januari tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat Kepulauan Kangean khususnya dikecamatan Arjasa, ? Karena mobil dinas lapas kangean tersebut diduga disetir tahanan binaan lapas.
Hal itu disampaikan oleh aktivis asli pulau Kangean inisial ” A” . Dia menyatakan, mengenai peristiwa itu terlihat aneh karena seorang tahanan bisa menyupir mobil dinas milik orang no 1 dilapas Kangean.
Intinya, peristiwa itu terlihat aneh sehingga membuat masyarakat kepulauan Kangean khususnya Kecamatan Arjasa bertanya tanya..?
” Masa bisa seorang tahanan binaan lapas keluar bebas dari dalam lapas bahkan bisa menyupir mobil inventaris Lapas. Padahal memakai handphone atau barang barang eloktronik lainya dilarang. Tetapi jika itu memang bisa, maka kita patut pertanyakan ada apa dengan lapas kangean..?,” Segahnya pada Media ini.
Menurutnya, mestinya masyarakat jangan dibuat bingung karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi.
Artinya, setiap orang yang ditempatkan di lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan.
Nah, Pidana hilang kemerdekaan para narapidana itu bermakna di dalam lapas bahwa tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.
Tetapi kali ini, Kalapas sebagai pemimpin lapas kangean diduga tidak mematuhi tata tertib yang wajib dipatuhi oleh Narapidana dalam menjalani masa pemidanaan jika kabar tersebut benar.
Sebab, diduga membiarkan seorang tahanan binaan dengan bebas mengemudi mobil inventaris dan terjadi kecelakaan menyerempet Sepeda Motor milik seorang warga.
Untuk itu, Ia sebagai putra kepulauan kangean menegaskan akan berkirim surat kepada Menteri Hukum dan Ham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. agar memberikan sanksi disiplin secara tegas terhadap petugas binaannya yang diduga tidak mematuhi mekanisme dan melanggar tata tertib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
” Apalagi memakai Mobil Inventaris Laps, menggunakan alat elektronik berupa handphone saja diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,”Jelas
Lebih lanjut Inisial ” A ” menyatakan, tentunya dalam hal itu kalapas kangean mengerti bagaimana tata tertib rumah tahanan negara, karena dalam hal sekecil apapun telah diatur seperti halnta setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya, Apalagi menyetir Mobil Inventaris Lapas.
Jadi, dengan pengaturan itu pihak lapas wajib mematuhinya, tetapi apabila aturan itu tidak dipatuhi Misalnya, tahanan bebas keluar lalu melarikan diri atau menyetir mobil dan terjadi kecelakan sehingga mengakibatkan diirinya atau orang lain meninggal dunia, lalu siapa yang akan bertanggungjawab..?
” Semestinya Kalapas Kangean berhati hati untuk menerapkan tata tertib rumah Negara, agar tidak terkesan enteng dalam menjaga tahanan binaannya,”Tegasnya.
Ia menambahkan, pastinya perbuatan tahanan binaan lapas yang diduga menyetir mobil inventari lapas kangean itu merupakan pelanggaran aturan meskipun ada pengawalan dari petugas lapas.
” Kabarnya, Yang menyetir bukan petugas lapas tetapi narapidana, dan pihak korban diganti rugi kerusakan sepeda motor 1 juta rupiah,”tutupnya
Sementara, Kalapas Kelas III Arjasa Kangean, M. Irvan Muayat membenarkan bahwa mobil inventaris lapas kelas III arjasa menyerempet sepeda motor.
Ia menyatakan bahwa Stafnya minta ijin membeli sesuatu dan didepan toko pasar arjasa menyerempet sepeda motor dan sudah ada mediasi. tetapi dalam kejadian itu tidak ada luka atau rusak baik dari pihak korban maupun petugas lapas.
” Saya yakin yang nyopir mobil inventaris lapas itu staf saya,” katanya saat dikonfirmasi via telephone Media ini, Kamis, 11/5/2023.
* Noung daeng *