Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menerima audiensi dari Aliansi Kangean Peduli Lingkungan. Penerimaan audiensi ini dipimpin langsung Ketua Komisi III H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd dan didampingi oleh anggota Komisi III lainnya. Rabu,8/5/2024
Menurut Dulsiam, Audiensi yang di gelar di ruang Paripurna ini, dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan tamu undangan lainnya. Dalam Pembahasan audiensi kali ini tentang penyelesaian kerusakan lingkungan di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Ada 10 point yang menjadi tuntutan dari Aliansi Kangean Peduli Lingkungan, sebagai berikut :
1. Hentikan tambang pasir ilegal
2. Tindak secara tegas pelaku tambang pasir ilegal sesuai ketentuan hukum yang ada
3. Dorong Pemda untuk menertibkan titik – titik tertentu yang dapat dilakukan aktivitas penambangan pasir dengan memperhatikan AMDAL dan aspek sosial budaya masyarakat
4. Normalisasi bekas tambang galian pasir ilegal di Kangean
5. Tolak pengiriman pohon pule yang tidak sesuai dengan regulasi pengiriman dan karantina tanaman di pelabuhan Kangean
6. Bersihkan oknum yang terlibat dalam transaksi pohon pule di kawasan hutan Perhutani
7. Dorong kejelasan status hutan di Kangean dan sosialisasikan secara berkala kepada Masyarakat
8. Dorong jumlah hutan lindung dan hutan rakya di Kepulauan Kangean lebih banyak dari jumlah hutan produksi
9. Ciptakan lapangan kerja baru
10. Hentikan persoalan sampah di Kangean dan tindak oknum – oknum yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal.
” Jadi, tuntutan aspirasi dari Aliansi Kangean Peduli Lingkungan yang disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti dan bertanggung jawab atas aspirasi yang telah disampaikan,” Jelas Dulsiam pada awak media ini dengan singkat
Pewarta : Dafa
Editor : Noung daeng