Penulis : Noung daeng
SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Perkara kasus dugaan pencurian sampan di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang dilaporkan ke Mapolres Sumenep pada tanggal 16 April 2023, hingga saat ini masih berkutat di penyelidikan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke 3 (tiga) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep yang diterima oleh kuasa hukum pelapor pada hari Rabu (12/07) kemarin.
Dalam SP2HP ke tiga tersebut penyelidik memberitahukan bahwa telah melakukan introgasi terhadap saksi terlapor an. Sdr. YS dan Sdr. FS (inisial).
Rencana tindak lanjut penyelidik akan melakukan panggilan terhadap saksi terlapor lainnya, yakni Sdr. FR, Sdr. SI, Sdr. BS, Sdr. SD dan Sdr. JN (inisial) untuk diklarifikasi.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor Herman Wahyudi, SH., mengaku kecewa atas kinerja penyidik Polres Sumenep yang terkesan lamban dalam menangani laporan kliennya.
Pasalnya, laporan kliennya tersebut sudah berjalan tiga bulan namun hingga saat ini masih berkutat di tahap penyelidikan.
” Padahal penyelidikan ini sifatnya hanya untuk mencari bukti permulaan awal adanya perbuatan melawan hukum (PMH) atas laporan dari klien kami,” ujarnya, Rabu (12/07).
Oleh sebab itu, Pengacara yang akrab disapa Herman ini meminta kepada penyelidik untuk segera memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan pencurian sampan milik kliennya.
” Apabila perkara yang dilaporkan klien kami ini bukan merupakan tindak pidana, kami berharap segera ada kepastian. Namun jika sudah ditemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukumnya, kami minta statusnya untuk segera dinaikkan ke penyidikan,” tandasnya.
Sementara, Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikonfirmasi menyatakan, “Kegiatannya disana itu masih dilakukan mediasi di pemkab,” Balasnya via Watsh4pp, Kamis,13/7/2023.