Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwa

Limbah B3 Medis Puskesmas Gayam Diduga dibuang Tidak Sesuai UU PPLH

38
×

Limbah B3 Medis Puskesmas Gayam Diduga dibuang Tidak Sesuai UU PPLH

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Diduga tidak ada pengawasan mengenai pembuangan limbah B3 medis yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Gayam, Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dumping Limbah B3 medis yang diduga sembarangan tersebut terjadi mulai tahun 2018 sampai tahun 2019 yang dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan diwilayah itu.

Kendati demikian, seorang warga Kepulauan Sapudi yang enggan disebutkan namanya menduga Dinas terkait tidak melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengangkutan limbah medis tersebut,” katanya pada media ini Selasa,(6/4/2021)

Disebutnya, adanya teĀ­muan Dumping (pembuangan) limbah B3 medis secara sembarangan yang diduga dilakukan Puskesmas Gayam, Kepulauan Sapudi itu tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah itu. bahkan, belum ada kejelasan alur pembuangan limbah medis itu bermitra dengan PT mana.

Lebih lanjut dia memaparkan, pada tahun 2018 sampai 2019 Dumping limbah B3 medis Puskesmas Gayam diduga kuat dibuang ke sumur tua yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk Desa Gayam. Seharusnya limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan UU PPLH pasal 60 nomor 32 agar tidak berdampak nigatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar tersebut.

Padahal, jika dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut obat-obatan kadaluarsa atau obat-obatan yang merupakan limbah yang berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(UU PPLH).

Selain itu, juga tertera dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur, atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah).

“Namun, perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan dan juga obat-obatan kadaluarsa termasuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun,” bebernya.

Kemudian dia menambahkan, mengenai Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang atau menempatkan dan atau memasukkan limbah dan atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Maka, setiap orang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Milliar,” imbuhnya

” Saya duga Dumping yang dilakukan oleh Puskesmas Gayam di Sumur Tua itu diduga tidak ada izinnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Puskesmas gayam periode tahun 2018 sampai 2019 Hj Ida sapaan akrab saat dihubungi media Relasipublik.Com Via Watshap tidak membalas.

Selanjutnya media ini menghubungi kepala Puskesmas Gayam yang baru, dr. Nuruddin melalui Chat Watshapp menyampaikan, mohon maaf pak kalau Kapus sebelumnya sistemnya seperti apa saya tidak tahu, saya jadi Kapus sejak Januari tahun 2020 dan selama saya jadi Kapus sistem pengiriman sampah medis bekerjasama dengan PT Arah, dan kalau Kapus sebelumnya, saya benar-benar tidak tahu,”balasnya.

Penulis : Inonx

Editor : Ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *