RELASIPUBLI.COM, MALANG – Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat UKT (AMMUK) melakukan aksi didepan Gedung Rektorat Universitas Kanjuruhan Malang, (3/9/2020) Kamis pagi.
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa semester 3 hingga 9 itu membawa beberapa poin tuntutan. Antara lain:
1. Hapus sistem UKT
2. Hapuskan segala pungutan liar (PKL,PLP,KKN,SKRIPSI)
3. Meminta birokrasi transparansi regulasi
Menurut Koordintor Lapangan (KORLAP), Muh. Adlan Ahmad. Aksi kali ini dilakukan karena menurutnya sistem atau regulasi yang digunakan kampus sangat tidak berpihak kepada mahasiswa.
“ Kami dari AMMUK menganggap sistem atau regulasi yang digunakan kampus saat ini. Itu sangat tidak memihak kepada mahasiswa” Ucapnya
Ia menambahkan jika merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD). Sistem UKT itu hanya di perlakukan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bahkan tidak ada suatu keharusan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk memberlakukan sistem UKT tersebut.
“Sebenarnya dari aturan KEMENDIKBUD. Sistem UKT itu diperlakukan untuk PTN, Bahkan sistem UKT ini tidak ada keharusan untuk diterapkan di PTS. Tetapi kampus menggunakan regulasi itu “ Tambahnya.
Karena hasil audiensi belum juga menemukan titik terang. Maka dipastikan Massa akan terus melakukan aksi serupa digelombang-gelombang berikutnya.
“ Kan hasil hari ini belum final. Jadi ini tidak akan mematahkan semangat dari teman-teman semua. Dan bisa saya pastikan bawa aka ada aksi digelombang-gelombang selanjutnya “ Tutupnya. *(r).