Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa bulan terakhir ini semakin marak terjadi di Kabupaten Sumenep, membuat resah kaum perempuan sehingga menjadi atensi para aktivis perempuan salah satunya yakni Bela Marsela selaku pemerhati kaum perempuan.
Mirisnya lagi, Kasus KDRT tersebut sampai merenggut nyawa yang merugikan perempuan, yang semestinya dilindungi dengan baik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( UU PKDRT )
” Seharusnya mereka sadar bahwa dalam rumah tangga itu diatur oleh undang-undang PKDR yang mana poinnya mencegah terjadinya KDRT, Melindungi korban KDRT, Menindak pelaku KDRT, Memelihara keutuhan rumah tangga.” Ungkap Bela pada awak media ini.
Menurutmya, Dalam dua bulan terakhir ini telah terjadi 3 kasus KDRT di Kabupaten Sumenep sampai merenggut nyawa yakni seorang suami di batuputih menghabisi istrinya gegara urusan ranjang.
Selain itu, seorang perempuan asal lenteng yang menghembuskan nafas terakhirnya akibat perilaku suaminya yang bejat, dan kasus yang serupa terjadi di kecamatan manding seorang suami dalam pengaruh narkoba tega membacok istrinya hingga tewas.
” Saya sebagai aktivis perempuan, mengutuk keras pelaku KDRT bagaimana dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena tanpa hak menghilangkan nyawa seseorang,” Tegasnya
Ia menambahkan, Seharusnya seorang istri dilindungi dan di sayang oleh suaminya, tetapi dalam hal ini justru dijadikan pelampiasan amarah oleh beberapa oknum suami yang tidak bertanggung jawab.
” Saya berharap bagi perempuan yang mengalami kekerasan harus berani menyuarakan agar tidak menimbulkan efek yang begitu besar hingga menyebabkan kematian,” Imbuhnya
Pewarta : Hasyim
Editor : Noung daeng