SUMENEP, Relasipublik.Com – Sempat Viral dalam pemberitaan terkait acara Pesta Perkawinan anak seorang Kabid DPMD Kabupaten Sumenep berinisial S, sehingga menjadi bahan perbincangan di Watshapp Groub Advocad, LSM dan Wartawan. diduga pemicu perbincangan itu karena beberapa anggota Watshap Groub beranggapan bahwa selama ini pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seakan hanya berlaku pada Masyarakat bukan kalangan pejabat.
Bahkan dalam hal itu, terlihat jelas foto oknum pegawai Dinas perhubungan yang sedang menjaga parkiran mobil tamu undangan dalam pesta itu, ada apa ya …?
Namun tidak berselang lama kemudian, media Online tersebut menerbitkan berita Klarifikasi terkait pemberitaannya yang viral itu, dan dijelaskan, bahwa gelaran hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Inisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi. tetapi, undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.
Terkait itu, Zamrud Khan, Praktisi hukum Asal Sumenep jadi angkat bicara, dia menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.
Maka tidak cukup pada PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli tersebut, Justru Pemerintah memperpanjang PPKM dengan istilah PPKM berlevel dengan maksud dan tujuan agar Pandemi Covid 19 ini tidak bertambah Parah.
” Sungguh ironis, di ujung wilayah Madura tepatnya kabupaten Sumenep justru beredar kabar dalam pemberitaan Media Online bahwa ada seorang Pejabat selevel Kabid melaksanakan pesta Perkawinan pada masa PPKM sekarang ini, padahal pesta perkawinan itu bagian dari klaster atau pemicu Covid 19,”ucapnya. Minggu, (25/7/2021).
Menurutnya, Nah seyogyanya, pejabat tersebut harusnya memberikan contoh yang baik pada Masyarakat, terlebih apabila sampai jumlah undangan yang hadir melebihi batasan maksimal PPKM yaitu 30 orang. Jika kejadian itu benar terjadi, seharusnya pihak kepolisian, Satpol PP dan TNI ambil Tindakan tegas segera dan kalau perlu Pihak Polres Sumenep memintai keterangan Pejabat tersebut, sehingga dalam penegakan Hukum tidak ada tebang pilih.
” Kalau Rakyat dibubarkan bahkan diproses hukum tetapi jika Pejabat tidak,”ujar zamrud khan Praktisi hukum.
Media ini bertanya terkait undang-undang apa atau pasal berapa yang dapat dikenakan kepada pihak yang diduga melakukan Pesta tersebut ? sebenarnya kepolisian yang lebih paham, atau setidaknya bisa dikenakan dengan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau KUHP, Tetapi biarlah masalah ini menjadi terang benderang nantinya setelah ada Klarifikasi lebih lanjut.
Ditanya tentang Harapannya terhadap perihal tersebut ?
” Semoga saja tidak Seperti Pisau Dapur, Tajam kebawah tumpul keatas itu adalah sebagai konsep asas Equality before the Law,”sindirnya
Reporter : Noung daeng
Editor : Mawardi