Jatimrelasipublik.com – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT mendesak Bupati Sumenep mencopot jabatan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan perdagangan kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid.
Hal itu disampaikan oleh LBH FORpKOT
melalui Kepala Divisi Investigasi Zubairi Sajaka Amta, S.H.,
Zubairi Sajaka Amta, S.H., mengatakan bahwa OPD yang memiliki raport merah seperti Diskop UKM Perindag harus mendapatkan sanksi yang tegas.
Karena, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis Sumenep akhir-akhir ini membuka mata hati kita bahwa masih ada pejabat yang main-main dengan kewajibannya.
Sehingga, dengan adanya aksi aktivis Sumenep itu menampakkan bahwa Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep sangat minim prestasinya.
” Kami mendesak Bupati Sumenep agar segera mencopot Kepala Diskop UKM Perindag yang diketahui minim prestasi. jadi harus mendapatkan sanksi yang adil dan tegas,” Ucapnya, Rabu, 12/4/2023.
Manurut Pemuda yang kerap di panggil Zubairi itu, satu-satunya perlakuan adil adalah dengan cara memberikan sanksi pemberhentian, karena nahkoda OPD yang track recordnya kurang baik hanya akan menjadi benalu bagi pemerintahan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Untuk itu, Pihaknya meminta Bupati Sumenep agar segera mengevaluasi kenerja Dinas Koperasi UKM Perindag yang berada di urutan terendah dengan kualifikasi 0,5 persen.
” Tentunya, Angka di bawah 1 (Satu) persen bagi OPD merupakan nilai buruk, sehingga Bupati harus melakukan langkah tegas dengan mencopot jabatan Kadiskop UKM Perindag,” Tegasnya.
Maka dari itu, FORpKOT meminta Bupati Sumenep tidak perlu menunggu schedule mutasi untuk melakukan langkah taktis kepada Diskoperindag yang minim prestasi tersebut.
” Kami menilai sudah waktunya Bupati mengambil langkah terukur agar Kadis tak produktif diberhentikan dan diganti dengan yang lebih visioner. Mestinya Bupati tak perlu menunggu waktu lama untuk mengganti Kadiskoperindag agar roda pemerintanan berjalan normal,”pungkasnya.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, OPD Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep disebut sarat masalah. sehingga menimbulkan gerakan aksi demonstrasi dari para Non Government Organization (NGO) terutama soal Revitalisasi Pasar Ganding yang dikerjakan PT. Mitra Sumekar Abadi pada tahun 2018, dan diresmikan pada tahun 2019, dengan menelan anggaran 5 Miliar yang bersumber dari APBN tersebut dinilai jadi bancakan.
” Dari dana 5 M ini terdapat Rp 1.445.199.815 (1,5 M) menjadi temuan BPK RI dengan rincian Rp 800 juta karena kurangnya pembangunan dan Rp 600 juta karena kelebihan bayar,” teriak M. Faizi, korlap aksi dari MPR Madura Raya. Selasa (11/04).
Lebih lanjut Faizi memaparkan, mengenai temuan kurangnya pembangunan tersebut pihak ketiga sudah melakukan perbaikan, tetapi hingga saat ini belum dilakukan audit ulang. Sementara untuk temuan kelebihan bayar, pihak ketiga hanya mengangsur sekitar Rp 110 juta. Jadi, masih tersisa sekitar RP 490 juta.
” Padahal, hasil surat edaran dari menterip batas pengembaliannya Juli 2022 tetapi waktu itu belum ada tindak lanjut dan akhirnya di zoom meeting dibuat kesepakatan barup Yakni, untuk segera diselesaikan pada akhir tahun ini,” lanjutnya.
Namun, berdasarkan investigasi dan kajian MPR Madura Raya, kata Faizi, 490 juta dari temuan BPK RI tersebut sampai hari ini belum dikembalikan oleh pihak ketiga. maka dalam hal itu diduga kuat sudah masuk pada ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Bahkan, Faizi menuding bahwa pihak ketiga tidak mengembalikan temuan BPK tersebut karena ketidaktegasan kadiskoperindag.
“Kadiskoperindag Sumenep kami nilai lemah dan takut kepada pihak ketiga. Maka dari itu, dalam aksi unjuk rasa jilid III ini, MPR Madura Raya menuntut Bupati untuk mencopot jabatan Chainur Rasyid sebagai Kepala Diskoperindag Sumenep,” terang Faizi.
* Noung daeng *