Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Momentum Pilkada Tempat Prostitusi Ditutup, Hasyim Khafani ; Oknum DPRD Sumenep Panjat Sosial

169
×

Momentum Pilkada Tempat Prostitusi Ditutup, Hasyim Khafani ; Oknum DPRD Sumenep Panjat Sosial

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Beberapa hari ini Sumenep dihebohkan oleh langkah atau penindakan yang dilakukan ketua DPRD kabupaten Sumenep tentang penutupan tempat yang diduga menjadi prostitusi. Minggu, ( 8/9/2024 )

Menurut Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara ( LHGN ), Hasyim Khafani, Tindakan penutupan tempat Prostitusi di kecamatan Ambunten yang dilakukan oleh ketua DPRD kabupaten Sumenep tersebut tentunya sangat menarik karena dinilai kurang tepat.

Dalam hal itu, Dirinya tidak mempersolkan penutupan tempat prostitusi tersebut. Namun, Sesama manusia alangkah baiknya tidak mempertontonkan orang dipublik meskipun dia sebagai PSK, karena mereka juga manusia yang tentunya punyak rasa malu.

Momentum Pilkada Tempat Prostitusi Ditutup, Hasyim Khafani ; Oknum DPRD Sumenep Panjat Sosial
Ketua LHGN Hasyim Khafani ( Foto : Noung daeng )

Padahal, kalau kita analisis dari aspek kemanusiaan, patut juga dilindungi sebagaimana dalam UU HAM No 39 tahun 1999 Pasal 1 angka (1) yaitu hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sedangkan kalau dikaji dari Perda kabupaten Sumenep, Nomor 3 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Tepatnya BAB III Pemberantasan Pelacuran, Menjelaskan; pasal 12 ayat (1) jika terdapat tempat usaha yang diduga kuat dan didukung dengan bukti awal sebagai tempat pelacuran, bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pengawasan dan penyelidikan; dan pada ayat (2) apabila berdasarkan pengawasan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditemukan bukti dan atau saksi, bupati atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan pemberantasan dengan melakukan tindakan penutupan yang disertai pemasangan tanda penutupan;

” Pertanyaannya, apakah ketua DPRD ditunjuk untuk menertibkan tempat yang diduga tempat pelacuran, atau kemungkinan hanya untuk kepentingan panjat sosial, karena dalam nuansa kurang lebih dua bulan lagi ada momentum Pilkada. Jadi, Kenapa tidak diserahkan ke penegak Perda yaitu Satpol PP, ada apa…?,” Kata Hasyim

Lebih lanjut, Kata Hasyim, Apakah ini juga merupakan bentuk kegagalan bupati Fauzi karena tidak mampu untuk menjamin kehidupan yang layak dan kesejahteraan bagi warganya, atau selama ini hanya sibuk dalam urusan pencitraan saja dan hanya terkurung dalam kata “Bismillah Melayani” tapi kenyataannya rakyat nya menjerit.

” Kalau dari sudut pandang saya, ketua DPRD Kabupaten Sumenep yang menutup lokalisasi, saya sarankan lebih baik panjat pinang di acara lomba agustusan, daripada panjat sosial,”Ujarnya

Hasyim menegaskan, Mengenai persoal penutupan Prostitusi itu semestinya sebelum ditindak harus dipersiapkan solusinya, semisal pemerintah menyediakan pelatihan menjahit, atau salon agar mereka tidak lagi menjadi PSK.

” Jadi, Jangan hanya bisa menindak tapi tak mampu memberikan solusi, sehingga para PSK itu berkeliaran nantinya di kota Sumenep yang tentunya menimbulkan persoalan baru,” Tambahnya. ( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *