Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaruTNI - POLRI

Ngerii !!!  Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Kades Duko Terkesan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual

546
×

Ngerii !!!  Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Kades Duko Terkesan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com
Sangat disayangkan prilaku Polsek Arjasa Kangean, Kepala Desa Kalisangka dan Kepa Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saling lempar tanggungjawab mengenai bebasnya kedua pelaku  dugaan pemerkosaan anak dibawah umur inisial i ( korban)

Mereka semua berkelit dan tak mengakui adanya keterlibatan firinya pada waktu proses mediasi antara kedua pelaku dan korban, sehingga pelaku dari bebasa dari jeratan hukum

” Saya sakit, dan Proses mediasinya saya tidak tahu karena saat itu saya sedang sakit,” Kata Ainur ridha Kepala Desa Kalisangka

Hal senada juga disampaikan kepala Desa Duko Liatnan. Ia menyatakan bahwa persoalan itu sudah selesai, dan menyuruh awak media ini agar koordinasi langsung dengan Kepala Desa Kalisangka karena pada waktu itu dirinya sedang sakit

” Perkara itu sudah selesai, silahkan koordinasi dengan Kepala Desa Kalisangka. pada saat itu saya sedang sakit,” Katanya saat konfirmasi via telephone oleh awak media ini

Terkait hal itu, tentunya memantik reaksi aktifis kepulauan inisial R. ia menyatakan aparat penegak hukum Polsek Kangean Arjasa terkesan tak bertaring sebagai aparat penegak hukum karena diduga membiarkan kedua pelaku kejahatan seksual dengan bebas

Semestinya, aparat penegak hukum tak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual karena dikwatirkan akan kembali merusak moral kaum wanita negara ini, khususnya masyarakat kepulauan.

” Apapun alasannya tidak seharusnya berikan toleransi, Apalagi korban masih di bawah umur. Jadi, Sekalipun pelaku juga dibawah umur tetap harus di proses secara hukum, walaupun nantinya direhabilitasi dan dilakukan pembinaan,” tegasnya

Menurut inisial R, Aktivis asal kepulauan kangean itu menilai penyelesaian perkara kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan secara mediasi sangat membahayakan bagi masa depan korban maupun perempuan lainnya. dikarenakan penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan tidak akan membuat efek jera bagi pelaku dan berpotensi mengulangi perbuatan buruknya.

“ Kami menolak penyelesaian kasus kejahatan seksual dengan mediasi atau kekeluargaan, Karena tak memberikan efek jera pada pelaku dan nantinya menjadi catatan buruk dalam penilaian masyarakat,” Ungkap Aktivis insial R kepada Jatimrelasipublik.com, (23/03/2024).

Lebih lanjut, inisial R menyatakan bahwa perkara itu menjadi catatan buruk sehingga bisa membuat masyarakat berfikir negatif bila kasus kekerasan seksual ini dibiarkan. Sebab, Kasus Kejahatan seksual adalah kasus luar biasa  Maka dari itu, jangan sampai masyarakat menilai bahwa kasus tersebut dapat ditukar dengan uang.

Maka jika demikian, dapat dikwatirkan apabila penyelesaian kasus tersebut tanpa adanya proses hukum akan terus terulang dan bisa membuat kemunduran Begara dalam memberikan perlindungan terhadap korban.

” Ini (kekerasan seksual) kejahatan luar biasa, Karena menghilangkan dan merendahkan martabat seseorang. Bahkan, bisa sampai memberi trauma seumur hidup terhadap korban pasca-kejadian. Jadi, Kalau ini [mediasi] terus terjadi, bisa menjadi kemunduran hukum suatu Negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya bagi kaum perempuan Masyarakat kepulauan,”Katanya dengan nada kesal

Untuk itu, ia berharap pemangku kebijakan yaitu Pemerintah Kabupaten Sumenep agar peka dalam memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seksual. Sebab, selama ini, kata aktivis asal kepulauan insial R masih banyak korban kekerasan seksual yang kurang diperhatikan hingga belum tuntas.

“ Yang jelas, Kasus yang terjadi saat ini menimpa anak dibawah umur, sehingga diperlukan pemulihan Psikologis, hak pendidikan harus terjamin. Catatan kami, korban kekerasan seksual usia anak dibawah umur bisa menyebabkan korban kehilangan kepercayaan untuk melanjutkan sekolah. Jadi masyarakat jangan sampai memberikan Stigma buruk kepada korban kekerasan seksual tersebut,” tegasnya

Sementara, Kapolsek Arjasa Iptu Moh. Nurul Komar, terkesan tak bernyali untuk meringkus 2 pelaku kejahatan pemerkosaan dengan alasan sudah ada mediasi antara kedua belah pihak.

” Gini aja mas, Sampeyan koordinasi dengan Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko, saya sekarang ada di darat mas… taunya dapat laporan dari anggota kalau sudah di mediasi, ” Ujarnya kapolsek Arjasa Iptu Nurul Qomar

” Untuk hasil mediasinya ada di kantor, itu saya gak tau seperti apa hasil kesepakatannya, jadi minta tolong ya mas jangan di naikkan, ” Tambahnya

Pewarta : Dafa

Editor     : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *