SUMENEP, Jatimrelasipublik.com -Surat pernyataan kecelakaan yang diberikan oleh oknum Jasa Raharja Sumenep kepada korban kecelakaan tunggal di Jalan Nasional, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, patut dipertanyakan..?
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Team Media ini bahwa oknum jasa raharja Kabupaten Sumenep menyuruh korban kecelakaan supaya mengakui selama dirawat inap di RSUD tidak mengeluarkan biaya sama sekali.
Tentunya pernyataan oknum jasa raharja itu telihat aneh, karena merayu korban inisial ” E ” agar mengakui tidak mengeluarkan biaya pelunasan klien selama rawat inap.
” Mas minta tolong nanti difotokan tanda tangan soalnya takut nanti disangka oleh rumah sakit tanda tangan orang lain,” Kata oknum JR tersebut.
Namun, pihak korban kecelakan tidak mengabulkan permintaan oknum jasa raharja tersebut, karena ada yang aneh dengan menyuruh korban bersedia mengganti biaya sesuai dengan kemampuan sebesar Rp. 3.000.000 .
Nah, dalam hal itu, korban sudah bayar enam ratus ribu rupiah, kok disuruh mengganti lagi biaya nominal senesar yang ada dipernyataan itu, kan aneh..?
Bahkan, oknum jasa raharja itu terkesan memaksakan korban agar memenuhi permintaannya supaya cepat mendatangani.
” Minta bantuannya ya mas, tanda tangan biar cepat kelar, agar JR tidak di uber uber sama Rumah sakit,”keluhnya
” Pimpinan tidak mau ramai,” Sambung oknum JR
Jadi, entah apa maksud dari oknum jasa raharja sumenep tersebut menyatakan bahwa pimpinan tidak mau ramai.
Dikutip dari Media CNN, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja atau dikecualikan dari UU 34/1964 untuk menghindari dugaan rekayasa kecelakaan.
Anehnya, ada dugaan oknum yang tidak bertanggungjawab mengklaim asuransi tersebut.
Untuk itu, team media ini akan menindaklanjuti persoalan ini ke PT Jasa raharja perwakilan Pamekasan di Jl Jokotole Nomor 201, Kabupaten Pamekasan guna mengetahui kebenaran surat pernyataan kecelakan tersebut
Sementara, Arifin Wiramadja yang diduga pimpinan jasa raharja kabupaten sumenep menyatakan,” kecelakaan tunggal tidak terjamin jasa raharja,” jawabbya dengan singkat. Kamis, 19/10/2023
Penulis : Dafa
Editor : redaksi