Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Oknum Pejabat Sumenep, diduga jadi sindikat Mafia Kelompok Tani

370
×

Oknum Pejabat Sumenep, diduga jadi sindikat Mafia Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini
Kelangkaan Pupuk Bersubsidi dikepulauan tidak benar, ini penyebabnya
Foto : Sufriadi aktifis Pulau Kangean ( istemewa)

SUMENEP, Relasipublik.com – Jumlah pupuk bersubsidi dikabupaten sumenep dipastikan aman dan mencukupi sesuai dengan eRDKK serta pengelolaan distribusi pupuk sudah tepat sasaran. Tetapi, para petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak masuk dalam eRDKK tidak berhak menerima pupuk bersubsidi.

Oleh karena itu, para petani kabupaten Sumenep perlu mengetahui bagaimana kriteria penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 antara lain, petani harus memiliki KTP, memiliki lahan, bergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK yang melewati verifikasi bertahap.

Sementara Sufriadi aktifis muda dari kepulauan kangean menyatakan, isu yang berkembang dilapangan hari ini bahwa banyak temuan Pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, Namun, rata-rata yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi adalah yang belum terdaftar di e-RDKK, Sehingga memang mereka tidak berhak memperoleh pupuk bersubsidi karena distributor dan kios lebih mengutamakan penebusan dari kelompok tani yang sudah terdaftar di eRDKK.

” Tetapi, petani yang mengeluh kelangkaan pupuk subsidi diduga rata- rata petani yang tidak terdaftar di eRDKK dan mereka membuat kelompok tani diduga hanya ingin dapat bantuan alat-Mesin Pertanian (alsintan) pemerintah,”ungkapnya pada media ini. Jum’at, 12/11/2021.

Menurutnya, diduga ada oknum pejabat jadi mafia kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan alat alat pertanian dari pemerintah, sehingga mengorbankan para kelompok tani yang diduga tidak terdaftar dalam eRDKK.

Pasalnya, dinas terkait sudah memfasilitasi dan mensosialisasikan agar distributor menjalankan sesuai dengan mekanismenya. terkait pengaduan selama ini, bahwa kelompok tani tidak pernah dihubungi dalam hal penebusan pupuk bersubsidi karena tidak terdaftar dalam eRDKK.

” Tentunya yang terdaftar dalam eRDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios yang sudah ditentukan diwilayah tersebut,”terangnya.

Ia menambahkan, saya berharap bagi oknum pajabat yang diduga memamfaatkan masyarakat demi kepentingan pribadi segera sadar, karena lambat laun masyarakat akan pengetahui perbuatan busuk mereka.

” kami berharap kepada pihak terkait segera akhiri menjadi sindikat Mafia kelompok tani, karena ulahnya banyak masyarakat dirugikan,”Imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Iwan Hendriyanto
Distributor Pupuk CV. Duta Asako alamatnya Jl. Asoka No. 101, Sumenep menyatakan, sebenarnya tidak ada masalah kelangkaan Pupuk di Wilayah Kecamatan Sapeken, bahkan alokasi pupuknya lebih dari cukup dari SK Dinas

” Saat ini kami selaku Distributor mendistribusikan pupuk sesuai Alokasi Wilayah tersebut, artinya ada permintaan dari Kelompok tani atau Petani yang sudah tergabung dalam Kelompok tani,”ungkapnya, pada media ini. Rabu, 13/10/2021.

Menurutnya, semua sudah masuk dalam eRDKK, jadi sudah jelas bahwa penyalurannya seperti itu artinya kalau petani yg masih belum bergabung dalam Kelompok Tani dan belum masuk eRDKK tentunya tidak bisa mendapatkan atau membeli Pupuk Bersubsidi.

“Jadi, masalah di Pagerungan Besar itu Kelompok Tani atau Petani bisa menghubungi langsung ke koordinator penyuluh (Korluh ) setempat yaitu di Kecamatan Sapeken, pasti akan diakomudir oleh Korluh,”pungkasnya.

Penulis : Noung daeng

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *