SUMENEP, Relasipublik.Com–Unit Reskrim Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus pelaku Narkoba dan Pemberatan di dusun Nyaplong Ondung, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (16/3/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakarat tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial P (31) Warga Dusun Beringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep, sehingga Unit Reskrim Polsek Kangean mendatangi TKP di Dusun Nyamplong Ondong, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep (tepatnya rumah Suhartini).
kemudian, Polisi melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka P (31) sekira pukul 1.30 wib dan ditemukan sebuah TV merk CooCaa 42 Inci warna hitam (hasil pencurian), 1 (satu) buah Pipet Kaca yang terdapat Sisa Sabu dan 1 (buah) alat hisap di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Kangean Aiptu Miyanto. Rabu, (17/3/2021).
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka P, mengakui sebelum melakukan pencurian tersangka melakukan pesta sabu bersama temannya AW, S (15), dan FA (33). kemudian, tersangka P beraksi melakukan pencurian bersama AW terhadap 3 (tiga) Rumah diantaranya milik Indayanti, Suhartini dan Normayana beralamat yang sama Dusun nyaplong ondung, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
“Sabu-sabu tersebut didapat dari seorang warga Desa Sambakati berinisial SA,”terang Kanit Reskrim Polsek kangean Aiptu Miyanto.
Menurutnya, pihaknya melakukan pengembangan kerumah SA, namun tidak menemukan barang bukti dan tersangka tidak mengakui bahwa telah menjual sabu kepada tersangka P. kemudian, pengembangan dilakukan ke rumah AW di Dusun Parse, Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan hasil pengembangan ke rumah AW tidak ditemukan barang bukti dan dari hasil interogasi AW mengakui telah melakukan pesta sabu dan pencurian dengan PU sedangkan hasil pencuriannya berupa HP Oppo warna merah telah digadaikan kepada AF (24) yang beralamat di Dusun Parse, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,”bebernya.
“Pihaknya melakukan pengembangan kerumah AFdan ditemukan barang bukti hasil pencurian yang telah dikuasainya berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah dan setelah ditunjukkan mengakui telah terima gadai dari tersangka AW,”jelasnya.
Kendati itu, pihaknya melakukan pengembangan kerumah FA, tepatnya di Dusun Taman Barat, Desa Paseraman, kecamatan Arjasa, tapi pihaknya tidak menemukan tersangka.” Namun, berselang beberapa jam kemudian tersangka FA (33) menyerahkan diri ke Polsek Kangean Dan semua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.
Penerapan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman,
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Aiman)