Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanPeristiwaTerbaru

Pelapor Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Taman Sare di BAP Penyidik

316
×

Pelapor Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Taman Sare di BAP Penyidik

Sebarkan artikel ini

Penulis : Ida

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada tanggal 20 Desember 2021 silam tampaknya terus bergulir.

Bahkan penanganan Kasus dugaan pungli PTSL tahun 2021 yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan (LBH FORpKOT) tersebut saat ini mulai diseriusi oleh Kejari Sumenep.

Terbukti, pasca melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi korban, Kejari Sumenep juga telah melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan.

Hasil pantauan media di Kantor Kejari Sumenep, nampak Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., didampingi oleh anggotanya memenuhi pemanggilan dari penyidik yang menangani kasus dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare itu.

” Kami ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pungli program PTSL di Desa Taman Sare yang kami laporkan pada akhir tahun 2021 yang lalu,” ungkapnya, Rabu (09/08) di ruang tunggu Kejari Sumenep.

Kata Herman, perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Kades dan Panitia PTSL Tahun 2021 Desa Taman Sare tersebut yakni memungut biaya PTSL kepada para peserta di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

” Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian, apabila peserta PTSL akan dibebankan biaya tambahan, maksimal biayanya sebesar Rp. 150.000. Namun di Desa Tamansare ini, setiap peserta dimintai biaya tambahan sebesar Rp. 300.000,” imbuhnya.

Herman menyampaikan, taksiran sementara atas kasus dugaan pungli program PTSL tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tamansare tersebut sebesar Rp. 350.000.000.

” Alasannya, kouta PTSL Desa Tamansare pada tahun 2021 sebanyak 2.500 sertifikat. Sementara peserta PTSL Desa Taman Sare yang telah terdata di BPN Sumenep kurang lebih mencapai sekitar 1300 sertifikat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan jika bukti permulaan awal yang telah dirinya serahkan kepada penyidik Kejari Sumenep sudah dapat dikatakan cukup.

Oleh sebab itu, dirinya optimis kasus dugaan pungli PTSL Desa Taman Sare ini akan naik ke tahap penyidikan.

” Kalau penyidik serius menangani kasus ini, kami yakin tidak akan lama lagi kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Pria yang dikenal aktivis anti korupsi di Kota Keris ini menyebut jika dirinya akan terus mengawal kasus dugaan pungli PTSL yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Taman Sare tersebut sampai ada kepastian hukum.

” Ini korbannya adalah masyarakat kecil. Sebab mayoritas peserta PTSL ini adalah warga biasa. Jadi menurut kami kasus ini sangat layak untuk diatensi bersama,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (02/08) kemarin, Kejari Sumenep dikabarkan melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi yang menjadi korban kasus dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare.

” Kemarin ada tiga orang saksi korban dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sumenep,” kata sumber media ini yang enggan identitasnya dipublish.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Kejari Sumenep.

Sebab, saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi watshapnya, Mochammad Indra Subrata, selaku Kasi Intel Kejari Sumenep tidak merespon pertanyaan dari wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *