JATIM RELASIPUBLIK.COM – Kegiatan pembangunan tebing penahan tanah di desa Ging ging, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, Pekerjaan tersebut tidak terpasang papan nama dan tidak terpasang Prasasti yang biasanya terbuat dari semen yang disertai dengan nilai anggaran.
Padahal, Berdasarkan peraturan undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008, disebutkan Transparansi dan akuntabilitas pejabat Negeri harus benar benar menjalankan demi tercapainya Program Pemerintah ya g terarah. Hal itu telah di Intruksikan oleh Presiden bahwa setiap pekerjaan harus terpasang papan nama sekaligus terpasang Prasasti yang terbuat dari semen atau marmer yang disertai dengan nilai anggarannya.
Tetapi kali ini, kegiatan Pembangunan tebing penahan tanah tepatnya di Desa Ging ging tidak terlihat sama sekali Prasasti dan papan Proyek informasi kegiatan pekerjaan. .
Maka, Sehubungan dengan persoalan itu, Syaiful Bahri Ketua Lembaga Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan menyatakan bahwa dirinya akan mempersoalkan temuan itu keranah Hukum.
Sebab, diduga telah melanggar undang undang Nomor 20 tahun 2001, dan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Pemilik program pekerjaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, dan diduga merugikan Negara,” Katanya.
Menurut Syaiful Bahri, Kami selaku ketua lembaga Sidik Sumenep akan turut serta berperan aktif sebagai Control Masyarakat untuk mengawal kegiatan program Pemerintah. Program TPT di Desa Ging – ging itu juga salah satu upaya pemerintah dalam menindak lanjuti aspirasi reformasi.
Tentunya, dengan diterbitkannya undang undang Nomor 31 tahun 1999, dan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 Pemerintah bermaksud agar Masyarakat berperan aktif ikut serta dalam penyelengaraan Program pemerintah.
Jadi, Berdasarkan petunjuk Perpres kami menganalisa bahwa pekerjaan kegiatan TPT itu diduga tidak sesuai undang undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan bertanggungjawab memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
” Namun, Kegiatan pembangunan tebing penahan tanah ( TPT ) Desa Ging- ging diduga tidak efektif,” Tegas Ipong sapaan akrab. Senin, 28/11/2022.
Kami LSM Sidik Kabupaten Sumenep, akan melakukan upaya hukum terhadap persoalan itu, karena pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana anggaran biaya ( RAB ).
” Pekerjaan TPT Anggaran 2022 Desa Ging- ging terindikasi, karena diduga tidak sesuai spesifikasi,”tambahnya
Sementara, Kepala Desa Ging – ging dikonfirmasi awak Media ini Via tlp masi bungkam. Senin, 28/11/2022
( Noung daeng )