Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, terkesan krisis akan Sumber Daya Manusia?. Sebab banyak Sekolah Dasar Negeri yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep yang mengalami kekosongan Kepala Sekolah.
Sementara sebelumnya saat ditemui sejumlah Wartawan pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep menyebutkan bahwa sekitar 154 (seratus lima puluh empat) Sekolah Dasar Negeri, 3 (tiga) Sekolah Menengah Pertama Negeri serta 1(satu) Sekolah Taman Kanak-kanak di Kabupaten Sumenep, tidak memiliki Kepala Sekolah.
Bahkan menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Akhmad Fairuzi, S. Pd., M. Ap, sejumlah kekosongan Kepala Sekolah di Kabupaten Sumenep TK, SD dan SMP total keseluruhan berjumlah 158 yang tidak memiliki Kepala Sekolah.
Banyaknya Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumenep yang mengalami kekosongan Kepala Sekolah dan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) mulai mendapat perhatian serius dari praktisi hukum yang ada di Kota Keris.
Bahkan dengan banyaknya Sekolah Dasar Negeri yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) juga mulai dinilai jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkesan krisis akan Sumber Daya Manusia dan juga terkesan pola karir ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep tidak jalan.
” Banyaknya Sekolah Dasar Negeri yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), karena kekosongan Kepala Sekolah yang difinitif, ini nampaknya mulai mengindikasikan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkesan krisis akan Sumber Daya Manusia dan juga terkesan pola karir ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep tidak jalan,” kata Syaiful Bahri, S.H. Sabtu (18/11/2023).
Bahkan Advokat yang familiar dengan panggilan Ipung ini mulai menyarankan agar Pewarta mendalami lebih jauh terkait dengan ratusan penunjukan Plt di ratusan lembaga Sekolah Dasar Negeri di Sumenep tersebut.
Karena menurut dia, penunjukan Plt itu paling lama hanya 6 (enam) bulan. ” Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” katanya.
” Sehingga jika Plt yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep ini lebih dari 6 (enam) ini akan menjadi persoalan baru,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa, Plt itu tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Sehingga pihaknya menyarankan agar ratusan Plt Kepala Sekolah tersebut tidak mengambil suatu keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis.
” Karena jika ratusan Plt Kepala Sekolah tersebut mengambil suatu tindakan yang bersifat strategis, maka ini akan berdampak pada persoalan hukum,” pungkasnya
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep saat ditanya sudah berapa bulan berjalan terkait dengan kekosongan Kepala Sekolah yang diisi oleh Plt? Dirinya menyebut, ada yang setahun.
” Ada yang setahun, seperti yang pensiun kita isi kan, terus ada yang meninggal, kita akan isi, makanya Insyaallah tahun ini kita selesaikan semua,” kata Akhmad Fairuzi, S. Pd., M. Ap. Selasa (7/11/2023) yang lalu. Saat ditanya sudah berapa bulan berjalan terkait dengan kekosongan Kepala Sekolah yang diisi oleh Plt?
Disinggung rata-rata sudah lebih dari 6 (enam) bulan semua ya?, Fairuzi tidak menampik. ” Iya,” ucapnya. Dari seratus berapa itu Pak timpal Wartawan. ” 154, ada yang berjalan, kita hitung sampai akhir tahun ya, sampai Desember, sampek pensiun Desember, sekitar 154,” pungkasnya
Penulis : Dafa
Editor : redaksi