SUMENEP, Relasipublik.Com – Pesta Narkotika jenis Sabu- sabu seorang Pemuda Kangean, di ringkus Team Cukir Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu,(11/7/2021)
Terkait hal itu, Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito, S.H.,M.Hum membenarkan adanya penangkapan Pemada tersebut. pemuda itu remaja dibawah umur berinisial AT, asal Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Sebelumnya, pihak kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, tepatnya dirumah tersangka AT sering dijadikan tempat penyalahgunaan pesta Sabu-sabu, sehingga pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Team Cukir Polsek Kangean, melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
” Didalam kamar itu, pihak kami menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AT dan masi berusia 16 tahun,”ungkap Agus pada Media ini. Senin, (12/7/2021)
Menurutnya, Team Cukir polsek Kangean melakukan penggerebekan sekira pukul 16.00 wib (11/7/2021) di rumah tersangka AT (16), di dalam kamar AT terdapat dua orang diduga baru selesai berpesta sabu-sabu. Lalu, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap AT, dan kedua temannya melarikan diri.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral merek Semoga Berkah, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang diberi sedotan plastik dan salah satu lubang disambung dengan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.
” Barang itu ditunjukkan pada tersangka AT dan mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa sewaktu menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu,”terangnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Kangean menambahkan, di wilayah hukum Polsek Kangean pihaknya akan benar-benar serius melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba, dari yang pemakai sampai bandarnya, karena Kami akan melakukan pemberantasan segala kejahatan terutama bandar Narkoba di wilayah hukum polsek Kangean.
” Narkoba musuh kami karena merusak generasi Bangsa dan kami (Team Cukir) polsek kangean tiap hari, baik siang atau malam akan melakukan Patroli demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Arjasa,” imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka AT (16) berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penerapan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Reporter : Aiman
Editor : Mawardi