SURABAYA, Relasipublik.Com–KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memasuki minggu ketiga memimpin instansi Polri.

Program kerja yang akan dilakukan oleh Listyo terbilang banyak, salah satunya melarang polisi lalu lintas (Polantas) untuk melakukan penilangan kepada pengendara mobil maupun sepeda motor.

Kebijakan tersebut digantikan dengan menggunakan sistem kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.

Tilang elektronik masuk dalam program 100 hari kerja Listyo sebagai Kapolri yang harus dituntaskan.

Dengan demikian, Korlantas Polri akan meresmikan sebanyak 205 kamera tilang elektronik atau ETLE nasional tahap I pada 17 Maret 2021 mendatang.

Launching tahap I pada Maret nanti ada 205 titik (kamera ETLE),” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Sebagaimana dikutip dari Antara, ratusan kamera ETLE itu tersebar di 10 Polda, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Sementara, peresmian ETLE nasional tahap II menurut Istiono, akan dilakukan pada 28 April 2021 untuk 12 Polda.

Dua belas Polda itu yakni Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Tengah.

Kapolri Listyo akan menerapkan tilang elektronik secara nasional, hal dilakukan agar Polantas tidak melakukan penilangan bagi pengendara roda empat atau roda dua.

Listyo berharap dari penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dengan cara mengurangi insteraksi antara pelanggar lalu lintas dan petugas, dikutip dari metroonlineent.com

Sumber: SEPUTARTANGSEL.COM