Penulis : Ida
Jatimrelasipublik.com – Polsek Sapeken Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku atas nama NY, umur 37 Tahun, LK, Islam, Nelayan alamat Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken ,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H
Kejadian berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh Terlapor NY sehingga Pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian
,”jelas AKP Widiarti
“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.
“Hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya