SUMENEP, Relasipublik.Com – Kasus dugaan pemotongan dana Kapitasi di Puskesmas Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur,
menjadi polemik dan menstimulus aktivis yang tergabung di MPR Madura Raya. bahkan, mereka turun jalan lakukan Aksi demo dan mendesak mempertanyakan kejelasan ke Gedung Inspektorat terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Sumenep itu.
Sementara, dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Sumenep terhadap oknum di Puskesmas Pragaan, mantan Panit II Unit III Subdit IV Reskrim Um Polda Jatim menjelaskan bahwa hal itu bukan OTT melainkan pengamanan dan dilakukan pemeriksaan yang berawal dari aduan masyarakat ( Dumas) secara tertulis,”Ucap Fared Yusuf, SH Kasat Reskrim Polres Sumenep diruangannya.
“Iya terkait masalah hal tersebut, sebenarnya itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan setelah sebelumnya kami mendapatkan Dumas dari masyarakat terkait dugaan pemotongan dana Kapitasi tersebut,” jelasnya, pada Jumat (09/04/2021) pada media ini
Lebih lanjut dia memaparkan, “maka dari itu, kami melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu pemanggilan, pemeriksaan termasuk mendatangkan tim ahli,”terangnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Faried Jusuf,S.H, kembali mempertegas bahwa berkas telah dilimpahkan ke pihak Inspektorat dan sudah melalui kajian tim ahli dan dinyatakan tidak ada tindak pidananya.
“Jadi di berkas itu sebelum dilimpahkan ke Inspektorat oleh Polres Sumenep, setelah melalui kajian tim ahli yang didatangkan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), dan menurutnya pada kasus tersebut tidak ada tindak pidananya,” tegas Fared Sapaan akrab selaku Kasat Reskrim Polres Sumenep
Menurutnya, Polres Sumenep sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengenai lainnya itu wewenang pihak inspektorat.
“Setelah itu, kami serahkan kepada Inspektorat kabupaten sumenep, apakah dari sana ada pelanggaran Administrasi, Disiplin ataupun lainnya,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian ia menambahkan, terkait hal ini, menurut Kasat Reskrim mekanisme yang di lakukan oleh Polres sudah selesai, dan untuk selebihnya berada dibawah wewenang dan kekuasaan Inspektorat Kabupaten Sumenep,” imbuhnya
“Seperti yang telah disampaikan tadi, bahwa berkas tersebut sudah dilimpahkan ke inspektorat kabupaten Sumenep setelah proses yang kami lakukan sudah selesai, mengenai pelanggaran lainnya ya lebih baik langsung ke Inspektorat karena tugas kami sudah selesai,” pungkasnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Titik Suryati saat menemui massa Aksi demo dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura raya yang telah mendatanginya di depan Kantor Inspektorat menyampaikan, Pelimpahan kasus OTT oleh Polres tersebut sudah tidak ada unsur pidananya”. Jelas Titi Suryati, didepan Massa Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya.Kamis (08/04/2021).
Lebih lanjut titik Menyatakan, setiap perkembangan laporan selalu kami sampaikan kepada pihak pelapor dalam hal ini adalah Polres Sumenep karena kasus tersebut merupakan pelimpahan dari institusi tersebut.
“terkait kasus tersebut, yang ada kaitan dengan Kepala Puskesmas Pragaan sudah ditindaklanjuti dan sudah proses,”bebernya
“Dan terkait hal tersebut, perlu saya sampaikan bahwa kasus dugaan pemotongan dana kapitasi yang ada di puskesmas pragaan itu sudah kami tindak, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Puskesmas Nonggunong,”tutupnya.
Penulis : Ms
Editor : Mawardi