Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Polres Sumenep : Debt Collector Harus Ditindak Tegas

165
×

Polres Sumenep : Debt Collector Harus Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menggelar kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” untuk mendengarkan keluhan dari Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Manding. Jum’at ( 03/03/2023 )

Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Program ini digelar untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan di wilayah masing-masing.

Dalam kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sumenep didampingi para Pejabat Utama Polres Sumenep ngopi bareng berbaur dengan para Kepala Desa se Kecamatan Manding, bertempat di kediaman Kepala Desa Manding Daya Bapak Ach. Daini Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep

Kapolres Sumenep Berharap dengan kegiatan Jum’at Curhat, kedekatan masyarakat dengan Polri dapat selalu terjalin, selain itu dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya dalam hal harkamtibmas.

Menurut salah satu Perwakilan Kepala Desa menyampaikan bahwa sekarang lagi marak para debt Collector seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat.

” Bila debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan sehingga menjadikan kamtibmas tidak kondusif,” tegasnya

Menanggapi Curhatan dan masukan dan keluhan perwakilan Kepala Desa, Kapolres Sumenep mengatakan bahwa masalah debt Collector menjadikan atensi kami, agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya, hal ini akan membahayakan.

“Apabila menghadapi debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan,” ujarnya

“Kelengkapan Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt Collector yang diminta jasanya, syarat kedua yang wajib dipenuhi debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan, ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya,” jelas Kapolres Sumenep

Perlu diketahui bahwa Kegiatan Jum’at Curhat digelar dengan suasana penuh dengan keakraban dan kekeluargaan sambil menikmati kopi hangat.

( Ida )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *