Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi, Erfandi, mengajukan gugatan terhadap Polres Sumenep senilai Rp 1 miliar. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan kelalaian dalam menangani laporan pidana yang dilaporkannya pada 29 April 2024. Kasus ini bermula ketika Erfandi melaporkan perbuatan Syaiful Akshan alias Ipong, yang diduga menghalangi tugas jurnalistiknya saat hendak meliput proyek gedung RKB MAN Sumenep pada waktu tersebut. Jum’at, 24/1/2025
Dalam gugatannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sumenep, Erfandi menyatakan bahwa penghalangan terhadap tugas jurnalistiknya oleh Ipong, yang merupakan seorang turut tergugat, telah merugikan dirinya secara psikologis, materiil, dan imateriil. Ia mengklaim bahwa Polres Sumenep tidak menangani laporan tersebut dengan profesional, sehingga proses penyelidikan berjalan lambat dan akhirnya dihentikan pada 14 Januari 2025 dengan alasan tanpa ditemukan adanya tindak pidana.
Menurut Erfandi, keterlambatan dan ketidakprofesionalan Polres Sumenep dalam menangani laporan tersebut berbanding terbalik dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan yang seharusnya berjalan cepat dan transparan, malah terhenti tanpa alasan yang jelas. Hal ini, kata Erfandi, menciptakan ketidakadilan yang berakibat pada kerugian materiil dan non-materiil.
Dalam gugatan tersebut, Erfandi juga menuntut agar Polres Sumenep meminta maaf secara terbuka melalui 10 media nasional dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar untuk kerugian yang telah dialami. Selain itu, ia meminta agar Polres Sumenep dikenakan sanksi berupa uang paksa jika tidak melaksanakan putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Terkait hal ini, Erfandi merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat (1), yang menjamin setiap warga negara atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil. Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 Ayat (2) yang menjamin kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik tanpa adanya penghalangan dari pihak manapun.
Erfandi menyatakan, gugatan ini juga merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan terkait perlakuan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui gugatan ini, ia berharap bahwa ke depannya, penyelidikan terhadap laporan-laporan serupa dapat diproses dengan lebih cepat dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Sumenep kini akan memproses gugatan ini, dan Erfandi sebagai pelaku pers berharap agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan baik.
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi oleh media ini menyatakan maaih belum mengetahui gugatan yang dimaksud.’ Belum monetor mas,” Balasnya Via Whatsapp. Jum’at, 24/1/2025
( Noung daeng )