Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Polres Sumenep Gelar Jumpa Pers Hasil Operasi Tumpas Semeru 2021

70
×

Polres Sumenep Gelar Jumpa Pers Hasil Operasi Tumpas Semeru 2021

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Polres Sumenep gelar jumpa pers hasil kegiatan operasi tumpas semeru selama Januari hingga Desember 2021. jumpa pers yang dilakukan oleh Polres Semenep bertempat di Jl. Urip Sumoharjo No.35, Mastasek, Pabian, Kota sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur 69417

Hasil kegiatan tumpas semeru 2021 kepolisian (Polres) Sumenep Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak 89 kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, kegiatan tumpas semeru 2021 kepolisian (Polres) Sumenep, berhasil mengungkap sebanyak 89 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep sebanyak 52 kasus, dan Polsek Jajaran sebanyak 32 kasus.

” Jadi, dari 89 Kasus tersebut semua tersangka 136 orang dengan 134 Laki-laki, dan Perempuan 2 orang,” terang Kapolres Sumenep saat gelar Jumpa Pers di depan Awak Media. Selasa, 29 Desember 2021.

Lebih lanjut Ia memaparkan, barang bukti yang berhasil diaman berupa Narkotika jenis sabu-sabu 128, 36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir dan uang sebesar Rp. 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja).

” Polres Sumenep lakukan operasi Tumpas semeru Narkotika mulai dari Bulan Januari Hingga Desember 2021,”tuturnya.

Selain itu, Pihak Polres Sumenep amankan Sepeda Motor yang memakai kenalpol brong. sementara terdapat beberapa jenis motor yang diamankan mulai dari Kawasaki Ninja, motor Trail dan motor mewah lainnya.p

“Ada 68 sepeda motor yang memakai kanalpot brong yang diamankan,”ucap AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Sumenep dihadapan Media saat jumpa pers.

Namun, Pihak Polres pemilik sepeda motor dilarang mengambil motornya sebelum sidang selesai. karena Proses pengambilan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

“Pihak Polres sumenep mengizinkan pemilik sepeda motor mengambil sepeda motor miliknya setelah diganti ke knalpot standar, tetapi setelah sidang selesai,”jelasnya.

Kemudian Ia menambahkan, kami berharap seluruh masyarakat menjaga kondusifitas Sumenep jelang tutup tahun 2021.

” Terpenting, sinergitas semua elemen masyarakat, agar situasi tetap kondusif agar tetap aman,”Imbuhnya (Masbiron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *