Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwa

Polres Sumenep Segera terjunkan Anggota, Terkait Dugaan penggarapan Liar Lahan Milik Perhutani petak 14

49
×

Polres Sumenep Segera terjunkan Anggota, Terkait Dugaan penggarapan Liar Lahan Milik Perhutani petak 14

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com–Terkait adanya dugaan penggarapan perkebunan secara liar atau tanpa ijin dalam kawasan hutan negara tepatnya dipetak 14 dengan luas tanah 57,30 hektar berlanjut ke ranah hukum. dugaan penggarapan tampa ijin tersebut masuk wilayah kerja RPH Arjasa, BKPH Kangean Barat, Perhutani KPH Madura, tepatnya diwilayah administratif Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mengenai hal itu, Asper Kangean Barat Marinus saat dikomfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pelaporan kepada polres Sumenep. Tapi, hal itu masih dilimpahkan ke Polda Jatim, dimana mulai terjadi sejak tahun 2017 telah dilaporkan kepada Polsek Kangean. jadi, pelaporan itu semasa dirinya masi berada di BKPH Kangean timur. Namun, prosesnya tetap kami kawal jangan sampai ada dugaan pembiaran kegiatan ilegal dalam kawasan hutan dan masyarakat yang menggarap di iming-imingi oleh aktor intelektual yang tidak bertanggung jawab,”Katanya saat dikonfirmasi via watshapp. Sabtu,(27/2/2021)

Menurutnya, terkait proses hukum penanganan kasus ini sudah limpahkan kembali ke Polres Sumenep. Mengenai tindak lanjut proses kasus ini, kami akan serahkan kepada penyidik Polres Sumenep, tentunya pihak kami akan memberikan ruang kebebasan serta tidak mengintervensi penyidik. Sebab, semua itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“kami akan tetap berupaya terkait lokasi yang dirambah dan digarap tanpa ijin tersebut agar bisa mendapat payung hukum dari kementerian LHK, sesuai permen P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan yaitu mengajukan Kulin KK, serta Pengakuan Perlindungan dan Kemitraan Kehutanan,”jelasnya.

Jadi, dalam hal itu juga disesuaikan dengan Permen P.39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial diwilayah kerja Perhutani dengan mengajukan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), sehingga bilamana ada SK dari menteri LHK secara hukum ketentuan Undang-undang No.18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan , pasal 17 ayat (2) huruf b).setiap orang dilarang melakukan perkebunan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan secara hukum tidak berlaku karena adanya SK Kulin KK atau IPHPS sebagai akses legal dalam kawasan hutan selama 35 tahun,”terangnya.

Selanjutnya, Lanjut dia, pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, lokasi itu adalah kawasan hutan yang seharusnya ada tanaman pohon kehutanannya bukan ditanami kelapa seperti dikebun. Misalnya,luas garapan tidak boleh melebihi 2 hektar per KK dan lain-lain.

Untuk itu, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka pihaknya berharap adanya dukungan juga dari pihak lain khususnya Kepala Desa setempat untuk membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuannya kulin KK tersebut,”tuturnya.

“Terkait itu, kami butuh peran kades setempat dan kami akan tetap melakukan pendampingan dalam pembuatan proposal sesuai hasil sosialisasi dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial Jatim, agar segera dapat kepastian,” Pungkasnya.

Polres Sumenep Segera terjunkan Anggota, Terkait Dugaan penggarapan Liar Lahan Milik Perhutani petak 14
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki diruang Kerjanya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki saat dikonfirmasi awak media menyatakan, kasus ini dalam proses penanganan Polres Sumenep, dan anggota akan segera diberangkatkan ke pulau kangean dalam kasus dugaan penggarapan liar atau tampa ijin lahan milik perhutani di petak 14 tersebut,” Ungkapnya.

“Mungkin anggota akan diberangkatkan dalam minggu ini, dan mengenai perkembangan selanjutnya kami akan informasikan ke pihak pelapor,” paparnya dengan singkat.(Daeng/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *