RELASIPUBLIK.COM, SIDOARJO – Sebanyak 13 orang digelandangan petugas kepolisian setelah arena judi sabung ayam di bantaran irigasi Desa Lebo, Kecamatan Kota, Sidoarjo digerebek polisi, pada minggu (11/10/2020).
Dengan rincian diantaranya 10 orang adalah mereka yang sedang menyambung ayam.
Sedangkan dua orang lainnya yang bertugas mencatat rekapan perjudian, satu orang lain nya diduga sebagai penyelenggara.
Selain itu Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sisbiantoro mengatakan dalam penggerebekan nya, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Semua langsung dibawa oleh petugas. Selain itu, dalam penggrebekan ini, petugas juga mengamankan dua ekor ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, empat sepeda motor, alas arena judi sabung ayam, dan uang ratusan ribu,” Terang Trie Sisbiantoro.
Lanjutnya, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penggerebekan setelah tahu bahwa memang di sana sedang ada perjudian.
Dalam penyelidikannya, diketahui uang taruhan judi sabung ayam itu di kisaran Rp 1 juta setiap main. Dan dari angka itu, penyelenggara mendapat bagian sekira 10 persen.
Arena judi sabung ayam di kawasan itu biasa digelar dua sampai tiga kali dalam seminggu. Sehingga Pesertanya pun bukan hanya berasal dari dari setempat namun juga berasal dari beberapa daerah lain di Sidoarjo.
Editor: Red