SUMENEP, Relasipublik.Com – Anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep menangkap Seorang warga laki-laki yang kedapatan membawa Sajam di jalanan, Selasa (27/4/2021).
Salah seorang warga asal Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep berinisial A Busahnan (30) diamankan polisi yang sedang melakukan patroli Ramadhan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangayan.
Tersangka yang membawa senjata tajam ini diamankan atas LP-A/08/IV/RES.2.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 27 April 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UUD Darurat No.12 1951 tentang Larangan membawa senjata tajam.
Seorang warga tersebut diamankan lantaran gelagat mencurigakan saat petugas sedang melakukan patroli Ramadhan anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep yang di pimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Miftahol Arifin,S.H
Lebih lanjut iip sapaan akrab Kapolsek Kangayan menuturkan, sekira pukul 15.30 wib Tersangka berinisial A bin Busahnan berumur 30 tahun sedang ditangkap di jalan PUD, tepatnya di dusun Kambata Desa Kangayan sedang membawa senjata Tajam lengkap dengan sarungnya diselipkan di pinggan bagian depan,” ujarnya (29/4/2021).
“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, tersangka A bin Busahnan kami amankan di kantor Polsek Kangayan untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Penulis : Aiman
Editor : Mawardi