SUMENEP, Relasipublik.Com – Polsek Kangean bersama Forkopimka kecamatan Arjasa memusnahkan puluhan knalpot brong atau bising dari hasil razia bulan Ramadhan 1442 hijriah di halaman Mapolsek Kangean, Polres Sumenep Senin (3/5/2021).
Pemusnahan knalpot brong kendaraan roda dua hasil razia dihalaman Mapolsek
setempat dan Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito,S.H.,M.Hum menuturkan, bahwa razia tersebut dilakukan guna memberikan edukasi kepada pengendara bagaimana berkendara secara sopan.
“Atas masukan dari tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, seluruh kepala desa sekecamatan Arjasa, serta hasil musyawarah polsek bersama forpimka Arjasa, maka kami Laporkan kepada Kapolres Sumenep dan bapak Kapolres dan beliau menyetujui asalkan bermanfaat bagi masyarakat.
“penggunaan knalpot brong bukan tanpa sebab. Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, di tengah prosesi menjalankan ibadah
Terutama setelah tarawih, setelah sahur, maupun setelah subuh. Dimana beberapa kelompok remaja mereka mengadakan balap liar,” ujarnya (3/5/2021).
Kapoksek kangean juga menegaskan,“Knalpot broong atau bising yang kami sita sebagai barang bukti, bakal dimusnahkan dengan cara dipotong dan Dasar hukumnya, pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” tegasnya.
Dan perlu juga diketahui kepada Masyarakat Umumnya dan bagi pemilik sepeda motor brong khususnya, bahwa tidak ada sanksi apapun dari pihak kami, terkecuali mengganti knalpot brong kepada knalpot standart, dan pihak kami (polsek Kangean) tidak memungut biaya kepada pemilik sepeda motor, jadi jangan ada lagi isu pihak kami memungut biaya,” jelasnya.
Penulis : Aiman
Editor : Mawardi