Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Polsek Kangean Ringkus Lima Pelaku Narkoba Dan Curanmor

235
×

Polsek Kangean Ringkus Lima Pelaku Narkoba Dan Curanmor

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com–Anggota kepolisian Sektor Kangean, Polres Sumenep berhasilan melakukan penangkapan terhadap Lima orang pelaku narkoba dan pelaku curanmor di kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Jum’at (19/2/2021).

Awalnya, penangkapan pelaku curanmor Dan pelaku narkoba dari seorang laki-laki warga desa Kalikatak berinisial OP (25) yang juga merupakan target kasus pencurian sepeda motor. kemudian anggota polsek Kangean melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan diketahui tersangka berada Di rumah istrinya di Dusun Nyaplong ondung, Desa Kalikatak, kecamatan Arjasa,” Katanya.

Menurutnya, sekira pukul 03.00 wib anggota polsek Kangean, Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka OP (25), serta melakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti yang berupa satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, lalu tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dan dibeli dari warga Desa Sumber nangka, kecamatan Arjasa berinisial AS ,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kangean AIPTU Miyanto pada media ini, Jum’at,19/2/2021.

Kemudian, Pihak Polsek Kangean melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah AS (25) yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Sumber nangka, Kecamatan Arjasa. setelah itu, dilakukan panangkapan serta penggeledahan rumah AS hingga ditemukan barang bukti berupa satu (1) poket plastik klip ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat belum diketahui.

” Barang bukti belum ditimbang, tapi diakui milik tersangka yang didapat dengan cara membeli kepada seorang laki-laki berinisial KK, warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa,” bebernya

Selanjutnya, Polsek Kangean Polres Sumenep melakukan pengembangan Dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka KK, hingga ditemukan barang bukti berupa dua buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan diakui milik tersangka. tapi, barang yang di dapat tersangka dengan cara membeli dari warga desa Duko berinisial SR,”jelasnya

Lalu, anggota Polsek Kangean Polres Sumenep melakukan tindakan insentif dengan cara melakukan penangkapan terhadap tersangka SR (36) yang beralamat di Dusun Bunut, Desa Duko, kecamatan Arjasa, serta penggeledahan dirumah tersangka hingga menemukan barang bukti berupa satu (1) unit Hand phone merk Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkoba.

“Namun, tersangka SR mengakui dirinya membeli narkoba jenis sabu kepada seorang laki-laki berinisial SN warga Dusun Bunut, Desa Duko, kecamatan Arjasa,”bebernya.

Kemudian, pihak polsek kangean melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan serta penggeledahan rumah Dan didapati barang bukti berupa satu (1) unit hand phone merk Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi jual beli narkoba dan juga ditemukan uang sebesar Rp.700,000 (tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil dari pe jualan narkoba.

Dia menambahkan, pihak penyidik melakukan introgasi terhadap SN (41) dan mengakui bahwa dirinya menjual narkoba jenis sabu kepada SR, lalu SN mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari H warga kecamatan waru, kabupaten pamekasan,” imbuhnya.

“Semua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.
(Aiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *