Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Malang

Polsek Lawang Bekuk Seorang Pedagang Miliki Ganja Mencapai 384,53 Gram

61
×

Polsek Lawang Bekuk Seorang Pedagang Miliki Ganja Mencapai 384,53 Gram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penagkapan pemilik ganja (Titiknol)

RELASIPUBLIK.COM, MALANG – Polisi Sektor (Polsek) Lawang berhasil membekuk seorang pedagang karena kedapatan memiliki ganja.

Pedagang tersebut berinisial AM (47), yang merupakan warga Jalan Pandowo, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang. Tapi, dia biasanya tinggal di Jalan Argopuro.

Adapun jumlah ganjanya mencapai 384,53 gram.

Hingga hai ini, minggu (11/10), pedagang tersebut masih di amankan di Polsek Lawang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan keluhan masyarakat tentang peredaran ganja. Kami tindaklanjuti keluhan ini dengan penyelidikan, Sabtu (10/10),” Terang Kanit Reskrim P Iptu Hari Eko Utomo SAP, MH.

Penangkapan tersebut sekitar jam 7 pagi. dan tersangka pun tak bisa berkutik sedikit pun. Dari  pengkapan tersebut kemudian Polisi langsung melakukan pengeledahan.

“Hasilnya, kami menemukan barang bukti ganja, terbagi dua bungkus. Posisi barang bukti terlakban cokelat. Berat total 384,53 gram,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Turen itu.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti antara lain satu Hp merk Samsung J6 sebab Polisi menduga kuat, transaksi dilakukan via hape si pedagang.

“Tersangka dijerat satu pasal. Yakni, pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009,” tutup Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *