Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten BanyuwangiTerbaru

PUSAKA Desak Pemkab Banyuwangi Bayar Pekerja Kapal LCT Sritanjung Dari Penjualan Saham Tambang Emas

472
×

PUSAKA Desak Pemkab Banyuwangi Bayar Pekerja Kapal LCT Sritanjung Dari Penjualan Saham Tambang Emas

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, Relasipublik.Com – Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membayar hak-hak normatif (gaji maupun pesangon) pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dari hasil penjualan sebagian saham Pemkab Banyuwangi pada PT. Merdeka Cooper Gold. Tbk sebagai perusahaan induk (holding company) PT. Bumi Suksesindo (BSI) yang melakukan eksploitasi pertambangan emas di Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Terkuaknya penjualan sebagian saham Pemkab Banyuwangi itu dalam Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi setelah Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan nota penjelasan (NP) atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, PT Bahana Sekuritas melakukan transfer hasil penjualan saham PT Merdeka Cooper Gold ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 298 miliar 363 juta 854 ribu 595 rupiah. Tetapi yang tertuang pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hanya sebesar 298 miliar 078 juta 107 ribu 249 rupiah, terdapat selisih Rp 285 juta 747 ribu 346 rupiah.

Oleh karenanya Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) Menuntut Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani dan Bapak Haji Sugirah Memenuhi Hak Normatif Pekerja Kapal LCT Sritanjung.

Padahal pemasalahan ketenagakerjaan di PT PBS ini menurut Ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), Muhammad Helmi Rosyadi sudah lebih 5 tahun silam, sejak era pemerintahan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko hingga saat ini belum terselesaikan dengan nuansa kental dugaan korupsi.

“Konsultasi, kordinasi itu alasan klasik, yang terpenting penuhi hak normatif pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola PT. PBS. Sebab sudah ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN-Sby jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/Pdt.Sus-PHI/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)” saran Helmi, Senin (21/06/2021).

Berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka Tupoksi Kepala Daerah dalam pengelolaaan BUMD juga guna penyelesaian permasalahan di BUMD.

Artinya kepala daerah berkewajiban melaksanakan PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, jikalau tidak melaksanakan PP tsb adalah suatu bentuk tindakan inkonstitusional dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

“Sesuai informasi resmi tentang data perseroan dari Direktorat Jenderal AHU Kementrian Hukum dan HAM, perubahan data terakhir PT. PBS dengan Nomor Akta 17 di Notaris HERU ISMADI tanggal 15 Agustus 2014, pemilik/pemegang saham mayoritas adalah Pemkab Banyuwangi yang diakui dan dibenarkan pada Pasal 3 angka (4) dan Pasal 4 angka (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Yakni PT. PBS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” terang Helmi yang juga ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK).

Penulis : Robby

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *