Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepOpini

Quo Vadis Netralitas ASN?

128
×

Quo Vadis Netralitas ASN?

Sebarkan artikel ini

 

Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq*
(Ketua DPW APSI Jatim)

*INDONESIA* adalah negara postkolonial. Bekas jajahan. Baru belajar terapkan demokrasi.

Setelah dijajah Belanda dan Jepang, masih dijajah penguasa sendiri. Orde Lama, Orde Baru hingga pasca reformasi. Potensial mengidap mental inlander.

Hari ini, 12 Desember 2022, saya diminta Bawaslu Kabupaten Sumenep jadi narasumber, temanya: _Penegakan Hukum Pemilu dan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2024._

Tulisan ini pandangan saya secara personal, bukan sebagai pemateri. Untuk materi diskusi, sudah saya siapkan slide khusus, agar lebih meyakinkan.

Tajuk _quo vadis_ itu penanda, bahwa saya sendiri psimis terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024. Apalagi jika ada calon petahana. Bisa tertindas psikologi ASN.

Tapi dengan kegiatan Bawaslu, sudah cukup ikhtiar itu untuk kita apresiasi. Semacam tindakan preventif.

Lalu, mengapa _quo vadis?_ karena regulasinya saja masih memberi peluang bagi ASN untuk tidak netral.

Coba saja bongkar UU No. 5/2014 tentang ASN. Meski utamakan _merit system_, tapi juga tegas: sanksi terhadap ASN, baik PNS maupun PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Pengawasan (PPK).

Pertanyaan berikut, siapa PPK itu? Undang-Undang menjawab bahwa ia diduduki Kepala Daerah. Seseorang yang jelas-jelas anggota Partai Politik, atau pasti berafiliasi dengan Partai Politik.

Jadi, kalau di Sumenep, PPK itu ya Mas Fauzi, sang Bupati. Ia punya wewenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Jadi jelas, dengan wewenang Kepala Daerah yang besar itu, sekaligus sebagai PPK, ASN rawan dipolitisasi.

Belum lagi kita bicara masalah birokrasi. _Spoils system_ dalam birokrasi yang berseberangan dengan _merit system. Patron clien relationship_ antara Kepala Daerah dengan Pegawai ASN dan seterusnya.

Inilah realitas kita, netralitas ASN dalam posisi rawan.

Jangankan Indonesia atau Sumenep, negara seperti Amerika Serikat, yang jelas-jelas dedengkot demokrasi, masih rentan terjadi politisasi pegawai sipil.

Jelang dua minggu pemungutan suara, detik-detik berakhirnya jabatan Presiden, Donald Trump malah tandatangani perintah eksekutif.

Isinya, mengancam akan kembalikan Amerika Serikat pada sistem “rampasan”. Sebagian besar pegawai pemerintah federal akan dipecat jika tidak loyal pada Presiden.

Dalam konteks Pemilu 2024 di Sumenep, bukan tidak mungkin, jika seorang ASN seperti Kepala Dinas, yang dinilai dapat menjangkau _grass root_ diberi beban politik oleh petahana.

Ambil saja contoh Kepala Dinas Pertanian misalnya, bisa saja diminta membantu petahana agar Kelompok Tani dapat dimobilisir, lalu diikuti ancaman akan dipindah ke pulau paling terpencil jika tidak membantu.

Begitu pula Dinas-Dinas lainnya. Betapa sulit ASN menghindar. Netralitas ASN begitu rentan.

Tapi, pelanggaran netralitas kadang juga terjadi karena ingin pertahankan jabatan, janji kenaikan pangkat, janji-janji proyek, masalah nepotisme, kedekatan personal dan seterusnya.

Bawaslu mencatat, 854 PNS atau ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada Serentak 2020. Data ini berbeda dengan jumlah yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari 68 yang dilaporkan, 80,88 % terbukti melanggar netralitas.

Belum lagi perihal netralitas TNI – Polri. Pengalaman Pilkada Sumenep tahun 2020, dua minggu jelang pungutan suara, salah seorang Kades di Sumenep mengadu ke kantor kami, dirinya dipanggil Polres Sumenep, dimintai SPJ realisasi Dana Desa 2018-2019. Insting dan intuisi saya menilai, ada pesan tersirat dan tendensi politis dalam peristiwa itu.

Begitu pula pemanggilan terhadap beberapa Kepala Desa dari kepulauan. Tersirat guratan pesan yang syarat politik. Saya merasa terdapat begitu banyak desa tersandera masa lalu.

Belum lagi beban psikologis Camat-Camat, bukan tidak mungkin peristiwa tahun 2020 terulang pada Pilkada 2024.

Dalam situasi demikian, beranikah Bawaslu bersama-sama dengan rakyat bersatu padu menegakkan hukum pemilu dan mengawasi secara sungguh-sungguh netralitas ASN pada Pemilu 2024? Kita lihat saja.

Realitas-realitas itulah yang melatari tulisan ini dengan permulaan paragraf pertama berupa intensi: Republik postkolonial yang baru belajar ber-demokrasi.

Suatu gambaran, posisi ASN yang cukup rawan terjajah oleh klientisme birokrasi. Netralitas bisa cidera. ASN bisa jadi korban, bisa pula terjebak situasi karena serakah jabatan atau serakah pendapatan.

Klientisme atau hubungan patron klien itu kelompok atau individu yang tak sederajat. Klien lebih inferior dan patron lebih superior.

Dapat pula diartikan, patron adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu klien-kliennya (Scott, 1983 dan Jarry, 1991).

Karena itu, perlu komitmen semua pihak, baik bakal calon, ASN, TNI-Polri, tim pemenangan, penyelenggara Pemilu: KPU dan Bawaslu sampai ke jajaran paling bawah.

Begitu pula _civil society,_ jurnalis dan seluruh rakyat agar integritas Pemilu terjaga dan yang terpilih benar-benar memperoleh legitimasi, baik menurut hukum maupun politik.

 

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *