Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati

400
×

Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Ratusan warga serta Keluarga korban pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun beberapa pekan lalu gruduk Pengadilan Negeri Sumenep. Kedatangan ratusan masyarakat tersebut menuntut agar pelaku pembunuhan yang dianggap sadis itu dihukum mati. Senin, (30/8/2021)

Pantauan Media Relasipublik.com Kordinator lapangan berorasi ditengah-tengah aksi didepan pintu utama Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan menyampaikan bahwa kedatangan mereka menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum mati.

” kami datang kesini menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menvonis mati pelaku pembunuhan,”terang Ali Mahsum

Disinggung soal aksi apakah hanya sampai disini saja, dia menambahkan,Kami akan terus melakukan aksi seperti ini saat pelaku disidang, sampai pelaku pembunuhan terhadap bocah yatim itu benar-benar mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tandasnya

Sementara, Kasat Shabara, Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, SH., saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah menerjun belasan personel dilibatkan dalam pengaman. Namun aksi ini dadakan dan tidak ada pemberitahuan, dan kami dikasih tau pihak pengadilan bahwa ada aksi,” jelas AKP Abd Mukid,SH.

“Sekitar 15 Personel dilibatkan dalam pengaman aksi tersebut, dan mereka lakukan aksi damai sehingga berjalan dengan kondusif,” tambahnya

Informasi yang dihimpun Media ini bahwa sidang pembunuhan terhadap bocah korban pembunuhan sadis itu sudah memasuki sidang ketiga yang dilakukan secara Virtual mengingat masih nuansa PPKM.

Sebelumnya, beberapa pekan lalu telah terjadi pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun dan mayatnya dibuang kedalam sumur dalam keadaan terbungkus karung, tepatnya di Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Kemudian dari hasil penyelidikan, Pihak Polres Sumenep menetapkan tersangka satu orang dengan inisial SL yang masih ada ikatan keluarga.

Reporter : Noung daeng

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *