Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh pesertanya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, M. Kes, melalui Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M. Kes.
Menurutnya, manajemen RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep beserta jajaran selalu mendukung transformasi kualitas pelayanan yang mudah dan cepat termasuk dalam hal transformasi kualitas pelayanan dan obat-obatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan dipublikasikannya janji layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang terbaik.
“Kualitas pelayanan RSUD sudah baik, apalagi ketika memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan terhadap pasien. Jadi, kami tidak membebankan peserta BPJS untuk mencari obat sendiri jika terdapat kekosongan”, Kata dr. As’ad pada awak media
Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa ada beberapa transformasi pelayanan yang sudah mengarah pada peningkatan kualitas RSUD ketika menangani peserta BPJS. Seperti hanya menerima NIK/ KTP/ KIS digital untuk pendaftaran layanan serta tidak lagi meminta dokumen fotokopi kepada peserta.
Jadi, Kami juga memberikan pelayanan aksidental tanpa biaya tambahan di luar ketentuan dan juga telah meniadakan pembatasan hari rawat pasien serta siap melayani dengan ramah dan bertanggungjawab.
Namun, Kata Dr. As’ad, pihaknya tetap menghimbau kepada peserta BPJS untuk menggunakan ruang perawatan sesuai hak kelas-nya agar tidak ada tambahan biaya. (sesuai dengan Permenkes no. 3 tahun 2023).
” Untuk itu, Peserta BPJS harus menggunakan ruang perawatan sesuai kelasnya. Maka, jika itu dilanggar segala biaya tambahan menjadi tanggungan peserta, karena itu atas permintaan peserta itu sendiri”, tegasnya
Ia kembali menegaskan, Ketika ada pasien peserta BPJS yang meminta kenaikan kelas, biasanya disampaikan ke petugas terlebih dahulu untuk memakai kelas sesuai dengan kepesertaannya.
Tetapi, Jika ada permintaan perubahan kelas biasanya petugas mengarahkan ke kelas yang sesuai terlebih dahulu. Misalnya, pasien BPJS Mandiri dan ingin pindah ke kelas VIP maka petugas menyampaikan terlebih dahulu kepada pasien apa tidak lebih baik sesuai kelasnya. Karena, kalau naik kelas akan berlaku peraturan PMK 3 tahun 2023 pasal 48 yang pastinya akan ada selisih tarif pembiayaan.” Nah itu yang disampaikan oleh petugas kami kepada pasien”, Ujarnya
Sebab, Dalam peraturan Menteri Kesehatan tertulis jelas, kalau dari kelas 1 lalu kemudian naik ke VIP, akan berlaku aturan selisih pembiayaan sebesar 75% dari tarif INA-CBG’s.
“Memang ada selisih tarif beberapa persen. Tetapi kita sampaikan terlebih dahulu sebelum pasien menentukan pilihan. Namun kalau tetap memaksa kita informasikan regulasi pembiayaan tersebut,”
Dr. As’ad menambahkan, pelayanan di RSUDMA tidak ada perbedaan, Baik di kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan VIP. Jadi, namanya pelayanan tetap sama tidak ada perbedaan.
” Intinya, Yang membedakan itu semua hanya ruangan yang digunakan. Semisal, kelas 1 mendapatkan satu ruangan untuk dua orang, kelas 2 satu ruangan bisa berisi 4 atau 5 orang, Sedangkan untuk kelas 3 menempati ruang bangsal. Nah, kalau si pasien ingin naik ke kelas VIP, dia akan menempati satu ruangan seorang sendiri, Dan bisa dipastikan sekalipun ruangan berbeda tetapi pelayanannya tetap sama”, Ungkapnya.
Penulis : Noung daeng
Editor : redaksi