Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Rumah Produksi Wirausaha Muda Tahun 2021 yang diresmikan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH., di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Jawa Timur dinilai program gagal. ( Rabu, 3/4/2024 )
Pasalnya, Rumah produksi wirausaha muda dibawah naungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Sumenep tersebut hingga kini diduga tak berfungsi, sehingga menuai sorotan Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) Sumenep.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara Hasyim, S.H mempertanyakan apa sebenarnya mamfaat adanya rumah produksi wurausaha muda tersebut, karena sampai diresmikan oleh orang nomor satu dikabupaten Sumenep
Jadi, Pihaknya ( LHGN – red ) melakukan audensi ke Kantor Diskop UMKM Perindag Kabupaten Sumenep untuk mempertanyakan akuntabilitas dan progres dari program yang telah diresmikan oleh Bupati Sumenep pada Tahun 2021
” Dalam audensi itu, Kami dari Lembaga Hukum Gagas Nusantara telah mengajukan beberapa pertanyaan yaitu, berapa alokasi dana anggaran, dan apakah mamfaatnya karena hingga kini diduga tak berfungsi,” Ujarnya Hasyim, S.H. selaku Ketua LHGN
Menurutnya, Mengenai Program itu yang paling bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep, karena merupakan programnya. Jadi, pihak LHGN sesuai intruksi Dinas terkait akan membuat surat secara resmi terhadap Bupati Sumenep guna meminta pertanggungjawaban progres rumah produksi tersebut. Sebab diera sebelumnya, Bupati Sumenep menjadi Wakil Bupati
” Kami akan menindaklanjuti hal ini dan meminta pertanggungjawaban terhadap Bupati Sumenep,” Tegasnya Ketua LHGN.
Ia menambahkan, Setelah audiensi pihaknya akan mengadakan kajian lebih komprehensif, karena rumah produksi wirausaha muda itu dalam waktu yang cukup lama dinilai tidak ada progres dan juga evaluasi, sehingga diduga ada dugaan korupsi.
” Kami menduga ini ada Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya
Sementara, Kepala Diskop UMKM Perindag Moh. Ramli menyampaikan bahwa rumah produksi wirausaha muda itu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep diera sebelum sekarang dan itu didukung oleh anggran APBD ( anggran pembelanjaan belalnja daerah ) kabupaten Sumenep
” Itu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati di era sebelumnya. Program itu didukung dari anggaran ABPD yang artinya ada kesepakatan dan kesepahaman antara Bupati dan DPRD, ” Tuturnya.
” Itu tanggung jawab Pemerintah terutama UPT Teknis, silahkan bersuratan kepada Bupati mengenai rumah produksi itu, kalau kami yang memberikan melanggar prosedur,” Imbuhnya
Perlu diketahui Bahwa Rumah produksi wirausaha muda tahun 2021 ini tersebar di 5 titik kecamatan yakni, Kecamatan Gapura, Kecamatan Kota, Bluto, Pragaan dan Guluk-guluk.
Pewarta : Dafa
Editor : Noung daeng