Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Integritas merupakan kesatuan utuh dari sifat, penggambaran prilaku berkualitas penuh tanggungjawab. Secara etimogis integritas diambil dari Bahasa latin integer berarti keseluruhan atau lengkap.
Menurut Ketua Lembaga Hukum Gugus Nusantara, Hasyim Khafani, kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa integritas berarti kualitas, sifat atau keadaan menunjukkan kesatuan utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan wibawa dan kejujuran.
Oleh karena itu, Integritas sangat mempengaruhi setiap individu, begitupula kinerja dari setiap institusi. Seperti halnya kinerja oknum Polres Sumenep inisial S yang masuk hiburan malam yang tentunya telah mencoreng nama institusi.
” Jadi, integritas Polres Sumenep yang seharusnya memancarkan wibawa dan kejujuran dengan penuh tanggung jawab terkesan tak lagi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, karena ulah oknum yang tak kunjung diberikan sangsi tegas oleh Kapolres Sumenep,”Kata Hasyim
Semestinya, Jika seseorang, apalagi aparat penegak hukum ( APH ) memiliki kompetensi yang baik yang juga didukung oleh integritas yang tinggi.
Namun kali ini, Integritas dari Polres Sumenep malah dicederai oleh oknum inisial S yang melakukan perbuan tidak bertanggung jawab, merendahkan harkat dan martabat Kepolisian. Runtuhnya integritas disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak mencerminkan kinerja yang baik dan tidak memegang integritas, salah satunya ialah seperti melakukan tindakan dengan masuk tempat hiburan malam.
Jadi, Orang yang memiliki kompetensi yang baik jika tidak didukung oleh integritas, maka kemampuannya tidak akan menghasilkan kinerja yang baik.
Masalahnya, Integritas sering ditemui antara lain rendahnya kejujuran dalam bekerja dan tidak mencerminkan tanggung jawab terhadap amanah yang dipegangnya.
Padahal, Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 berbunyi Tugas pokok kepolisian yaitu; a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. b. Menegakkan hukum. c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya sebagai institusi yang sangat dekat dengan masyarakat, dan memiliki tugas menegakkan hukum, maka apabila ada yang menyalahi aturan tegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan jangan melakukan perbuatan yang bisa merusak harkat dan martabat institusi Polri.
Maka, Ketika ada oknum anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan malam, ini sudah menyalahi aturan kode etik profesi dan juga disiplin Polri. Karena kode etik profesi kepolisian merupakan norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-sehari.
Selain itu, Peraturan disiplin Polri melarang ada oknum anggota memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya.
” Harapan saya, berkenaan dengan oknum Polres sumenep inisial S yang masuk ketempat hiburan malam bukan dalam rangka melaksanakan tugas bisa dijatuhi sanksi yang tegas seperti mutasi yang bersifat demosi, dan jika perlu agar menjadi pembelajaran bersama maka diberikan sanksi pembebasan dari jabatan,” Tegas Hasyim
” Hal itu, Tentunya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. siapa yang berani mengkritik paling pedas untuk polisi maka itu jadi sahabatnya Kapolri,”Sambungnya, dengan tersenyum mengakhiri wawancara awak media
Pewarta : Dafa
Editor : Noung daeng