Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurPeristiwa

Seorang Awak Media Ditangkap,Anggota Komisi III DPR-RI Keritik Kinerja Polres Enrekang

890
×

Seorang Awak Media Ditangkap,Anggota Komisi III DPR-RI Keritik Kinerja Polres Enrekang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Relasipublik.Com— Penangkapan seorang awak media/wartawan bernama Wawan, yang bekerja di salah satu perusahaan media online di Makasar, pada (07/02/2021) kemarin. Mendapat keritikan dan tanggapan dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel II, Supriansa, SH, MH.

Pasalnya penangkapan saudara Wawan, usai dirinya menggugah suatu karya tulis di Media dia bekerja, tentang Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando yang dianggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah Enrekang.

Supriansa, SH, MH. Anggota Komisi III DPR RI kepada wartawan mengaku sudah mengetahui persoalan ini, dan akan memberi perhatian khusus kepada pekerja pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.

“Menurut saya, apabila dijumpai sebuah pemberitaan yang diragukan kebenarannya, maka yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan itu, dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers,” katanya.

Ditambahkan Supriansa seorang jurnalis atau wartawan dalam melakukan peliputan untuk mencari suatu berita, pastinya dilindungi undang-undang. Lanjut mantan wakil  Bupati Soppeng itu, namun seringnya seorang wartawan selalu terjerat hukum karena penulisan suatu berita.

“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia, untuk menjerat seorang wartawan dalam suatu penulisan berita. Akan tetapi, aparat hukum harus menghormati UU Pers sebagai Lex Spesialis,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Ini juga berharap kepada Polri untuk menghormati UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers, sebuah karya tulis di perusahaan media pasti ada ruang untuk hak jawab.

“Penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan.” Ujarnya.

Kecuali di media yang sama, sudah diminta untuk hak jawab, tetapi pihak media terkait tidak menghiraukan.

“Saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang dianggap salah”, Supriansa, SH,MH. (12/02/2021).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *