RELASIPUBLIK.COM, MALANG – Polresta Malang Kota meringkus pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, Asrul alias SA (19), warga Jalan Palhiji, Desa Jatisari, Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 1 November 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat situasi rumah korban dalam kondisi sepi. lantaran sakit hati terhadap bosnya, sehingga pelaku tega mencabuli putri si bos yang masih di bawah umur.
“Pelaku merupakan seorang karyawan sebuah konveksi yang merupakan milik ayah korban. Pelaku sakit hati terhadap ayah korban karena sering dimarahi. Karena sakit hati itu, pelaku kemudian melampiaskan ke anaknya. Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah korban,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata pada saat Koferensi Pers (6/11/2020).
Adapun kronologisnya, pelaku masuk ke kamar dan melihat korban tengah tertidur pulas. Saat itu pelaku kemudian membangunkan korban dan berpura-pura untuk meminjam colokan listrik, namun kemudian melakukan aksi cabulnya itu.
Dengan menggunakan tangan kirinya, pelaku membungkam mulut korban agar korban tidak teriak. Sementara, tangan kanan pelaku kemudian membuka celana panjang korban dan celana dalam korban. Setelah itu, pelaku memasukan jari tangannya ke (maaf) kemaluan korban. Selain itu, pelaku menciumi korban.
Dalam memuluskan aksinya, Asrul sempat melontarkan ancaman kepada korban,agar korban tak teriak. Segingga , korban N ketakutan dan hanya diam saja.
“Ya saya ancam jangan teriak, nanti saya pukul,” ujar Asrul di Mapolresta Malang, Jumat 6 November 2020.
Usai melakukan aksi tersebut, kemudian pelaku kemudian kabur meninggalkan korban. Dan Korban pun langsung melaporkan aksi bejat pelaku tersebut ke ayahnya.
“Pelaku ini kabur melarikan diri ke Terminal Arjosari. Niatnya mau kabur ke Jakarta. Ayah korban yang mendapatkan laporan dari anaknya kemudian mencari pelaku dan ditemukan di Terminal Arjosari hendak beli tiket,” terang Leonardus.
Begitu pelaku ditemukan, ayah korban melapor ke Polresta Malang Kota sekaligus membawa kasus itu diproses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Leo. (Ra/Red).