Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten TubanKriminalPemerintahanPeristiwaTerbaru

SPBU 53.623.26 Mulung Tuban Diduga Sarang Oknum Penguras BBM Subsidi 

53
×

SPBU 53.623.26 Mulung Tuban Diduga Sarang Oknum Penguras BBM Subsidi 

Sebarkan artikel ini

TUBAN – Dugaan Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite marak terjadi pada SPBU 53.623.26 Merakurak, Kabupaten Tuban, JAwa Timur.

Pantauan awak Media ini, semua jenis pembelian dilayani tanpa melihat SOP dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Maka dari itu, Pertamina diminta agar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis BBM pertalit butuh pengawasan extra, baik dari berbagai pihak sesuai dengan peraturan perundang – undangan maupun peraturan pemerintah yang telah diterapkan agar subsidi tepat sasaran dan dapat berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Joko Widodo.

Diketahui, pada hari Sabtu 09 September 2023 sekitar jam 13:38, tepatnya di SPBU 53.623.26 Jl Raya Merakurak – Tuban, Bongorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com , media suluhnusantara.news, media metrosurya.net, bersama LSM GMicak melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite, Namun diluar dugaan dari awak media saat diantara antrian kendaraan yang ada nampak Mobil espas dengan plat nomer S 1607 EU, dan mobil L300 dengan Plat nomor S 1337 UE sedang mengisi BBM jenis pertalite dan BBM bersubsidi jenis solar kedalam drum – drum kecil dengan jumlah yang cukup banyak diduga tanpa menggunakan rekomendasi.

Namun sangat disayangkan, ketika itu pengawasnya sedang tidak ada ditempat sehingga menjadikan sebuah kesempatan bagi para operator di SPBU tersebut.

Sebab, saat ditanya oleh LSM GMicak pemilik mobil L300 menunjukan Barcode yang peruntukannya untuk mobil miliknya akan tetapi dibuat ngisi pada drum sebanyak 1drum kapasitas 35 liter.
“ iya mas saya gunakan barcode mobil saya untuk ngisi drum ini karena surat rekomendasi yang telah saya urus salah semuanya “ ujar pengangsu bermobil L300.

Disisi Lain, terlihat juga  L300 dengan mobil espas diduga modusnya membeli pertalite dengan menggunakan barcode dan pertalite sebanyak 50 liter BBM jenis solar, tanpa menggunakan rekomendasi sehingga salah satu awak media bertanya pada sopir espas tersebut, tetapi malah menjawab sambil marah – marah dan mengajak team awak media untuk berangkat ke Polsek Merakurak.

Nah, Meski jelas apa yang dilakukannya tersebut melanggar ketentuan, namun ia percaya dirinya dan sopir espas tersebut mengajak ke Polsek setempat tanpa merasa bersalah sedikitpun.

Anehnya, dalam persoalan itu salah satu anggota Polsek menyerahkan sepenuhnya kepada pihak SPBU agar dilakukan mediasi karena berdalih peruntukannya memang digunakan untuk masyarakat.

Padahal, dalam peraturan pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun

Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Jadi, dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat dan juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak.

Tentunya, bukan tanpa alasan aparat penegak hukum setempat diminta agar menindak tegas para pelaku, demi menjaga elektabiktas kepolisian di negeri ini. hal itu guna terciptanya pelaksanaan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.

Penuli : berry

Editor  : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *