Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten PamekasanPeristiwa

SPBU Asemmanis diduga Tidak Mengindahkan Aturan BPH Migas

389
×

SPBU Asemmanis diduga Tidak Mengindahkan Aturan BPH Migas

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Relasipublik.Com–Maraknya pengisian BBM (Bahan Bakan Minyak) dengan memakai Jeriken Plastik di SPBU terkadang menjadi pemicu kebakaran. larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Tapi, meskipun ada aturan larangan masih saja diabaikan oleh SPBU 54.693.02 yang berada di Jl.Raya Sumenep Pamekasan, No.25. Asemmanis, Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sementara itu, SPBU 54.693.02 Asemmanis diduga setiap hari melakukan pengisian BBM jenis solar pada puluhan jeriken Plastik dengan kapasitasnya mencapai Ratusan liter untuk Satu pengusaha BBM Eceran.

Dengan santainya oknum SPBU Asemmanis terlihat sedang mengisi BBM jenis Solar memakai  jeriken kemungkinan Ukuran 30 liter dengan total kurang lebih 15 jerigen,” Ucap Andre asal warga Sumenep pada media ini.Rabu(10/3/2021).

Menurutnya, saya sering melihat SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. bahkan, dengan santainya oknum petugas SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. maka, apa yang dilakukan oknum itu Sangat disesalkan, karena itu sudah jelas melanggar dan tidak sesuai SOP.

“Terkait hal itu, yang jelas merugikan masyarakat, karena pembelian BBM tidak boleh memakai jeriken, apalagi pembeliannya secara berulang kali,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saya berharap agar Pertamina memberikan pembinaan kepada petugas SPBU dan memberikan sanksi, Karena aturan dan regulasi yang sudah dibuat harus dijalankan agar ke depannya ada tidak ditiru oleh SPBU lain. sebab pembinaan itu adalah tugas dari Pertamina jika ada SPBU yang melanggar dan tidak mematuhi aturan dari pertamina,” tandasnya.

Dikutip dari media Medgo.ID saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya Pamungkas selaku pengawas SPBU 54.693.02 Asemmanis tidak diangkat atau menjawab meskipun nomernya berdering aktif hingga berita ini dinaikkan.

Perlu diketahui Badan Pengolahan Hasil Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Sudah mengatur dalam Pasal 53, Pasal 23 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi (b) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 4 Miliyar. (Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *