Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor diringkus Polisi

31
×

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com–Unit Resmob Polres Sumenep berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. kamis (18/3/2021).

Kabbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyatakan, tertangkapnya tiga orang pelaku itu setelah pihaknya banyak mendapat laporan kehilangan sepeda motor disekitaran kabupaten Sumenep.

Pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya,”ungkap Widiarti S pada media ini.

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor diringkus Unit Polisi
#Pelaku dan Barang Bukti#

Menurutnya, pada hari kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 16:00 Wib Unit Resmob yg di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor tempat kejadian perkara Desa pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang berinisial (AS) sedang berada dirumahnya di Dusun Kandibes, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan informasi itu Anggota Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap AS (25) dirumahnya,” jelasnya.

Kemudian, dilakukan introgasi kepada AS dan mengakui pernah menerima barang hasil pencurian sepeda motor dari seorang laki-laki warga Dusun Lengkong, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk yang berinisial MA (22).

Lebih lanjut widi menyatakan, Anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan keberadaan MA ,Dan mendapat informasi bahwa MA berada di SPBU Ganding, sehingga Anggota Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap MA.

Selanjutnya, dilakukan introgasi pada MA dan dia juga mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian sepeda motor bersama AR (23)”, terang widi

Lalu, tambah widi, berdasarkan pengakuan tersangka MA, Anggota Resmod Polres Sumenep melakukan pencarian tentang keberadaan AR di rumahnya tepatnya di Dusun Guluk-guluk timur, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-guluk Dan melakukan penangkapan terhadap AR (23).

Tersangka berikut barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Yamaha merk Vega, warna hitam tanpa nomor polisi dibawa ke kantor polres sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. pasal yang disangkakan,
Pasal 362 Subs 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana”, imbuhnya.
(Aiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *