Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten menggelar acara sinergitas dengan media dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan yang berintegritas dan bermartabat tersebut digelar di Hotel Azmi, Jl. Kapten Tesna, Lingkungan Delama, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Minggu, 24/11/2024.
Terkait hal itu, Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain mengatakan, kegiatan sinergitas dengan media dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 yang berintegritas dan bermartabat untuk menguatkan sinergitas dengan media atau wartawan.
” Jadi, Selain menguatkan sinergitas kegiatan ini juga sebagai pengingat fungsi pers ditengah Pilkada 2024,” katanya.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Sumenep telah menindaklanjuti beberapa laporan pelanggaran Pilkada 2024 yang sudah masuk di mejanya.
Jadi, Terkait laporan pelanggaran -pelanggaran Pilkada 2024 sejauh ini sudah kita tindak lanjuti.
Tetapi, Laporan itu ada yang tidak masuk unsur dugaan tindak pidana dan ada juga yang masuk dugaan tindak pidana pemilu 2024,” tegasnya.
” Dalam hal ini, Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan yang selama ini telah berkontribusi terhadap serangkaian pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” Imbuhnya
Sementara, narasumber kegiatan yang datang dari unsur wartawan senior, Abd. Rahem mengungkapkan, salah satu fungsi media atau pers adalah kontrol terhadap sosial ditengah -tengah masyarakat.
Kendati demikian, di masa tenang Pilkada 2024, ia meminta agar wartawan tidak ikut tenang.
“Walau dalam masa tenang Pilkada 2024, para wartawan jangan ikut tenang. Wartawan harus terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkembangan yang ada tapi harus sesuai dengan kaidah- kaidah jurnalistik,” jelasnya.
Abd. Rahem juga mengajak rekan rekan media untuk terus mengolah, mencari, dan menciptakan sebuah pemberitaan.
“Fungsi pengawasan itu harus terus kita galakkan terutama menjelang pilkada 27 November mendatang. Kita harus terus menjadi kontrol terhadap pelanggaran pemilu, seperi money politik dan pelanggaran pelanggaran lainnya,” tandansnya. ( Noung daeng )