Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kawasan Sumenep kembali menjadi sorotan setelah penangkapan lima pengguna narkoba jenis sabu di Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Kamis, 14 November 2024, pukul 23.15 WIB.
Operasi tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, tindakan ini justru menuai tanda tanya besar terkait keseriusan aparat dalam memberantas jaringan bandar narkoba di Sumenep.
Kelima tersangka yang diamankan adalah UAS (41), RFN (25), AJ (38), RDA (37), dan BH (48). Dari hasil penggeledahan, polisi hanya menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, satu alat hisap, dan tiga korek api gas.
Jadi, Barang bukti yang dinilai minim tersebut memunculkan pertanyaan publik : di mana peran bandar besar dalam kasus ini ?
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyebut bahwa seluruh tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tetapi, Beberapa kalangan menilai operasi ini seperti ” Tebang Pilih” karena cenderung hanya menyasar pengguna kecil tanpa menyentuh jaringan bandar yang lebih luas.
Kecurigaan itu semakin menguat ketika salah satu dari kelima tersangka dikabarkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menghirup udara segar.
Hingga berita ini ditulis, Polres Sumenep belum merilis detail terkait status ASN tersebut. Hal ini dinilai menunjukkan ketidaktransparanan aparat dalam menangani kasus narkoba.
Sebab, kelimanya dikabarkan diassesment dan direhab, yang diduga ada indikasi membuka ruang bagi APH main mata. Disisi lain, ada pihak lain yang tertangkap jugaa akan tetapi pihak humas Polres Sumenep tidak mengeluarkan rilis. ada apa..?
” Penangkapan terkesan hanya menyasar kepada pengguna kecil, sementara bandar besar terkesan jarang sekali tersentuh hukum. Situasi ini seolah menjadikan Sumenep sebagai ‘Surga’ bagi bandar narkoba.
” Bagi orang kecil assesment itu terkesan tak berlaku, tapi bagi orang berduit ibaratkan tumpukan emas,” Ujar rudi pemerhati hukum di Sumenep
Lebih lanjut, Kata Rudi, Saat ini publik mulai mempertanyakan efektivitas penanganan narkoba di Sumenep. Sebab, Barang bukti yang sangat kecil, penangkapannya terkesan hanya langkah simbolis tanpa upaya pemberantasan yang lebih menyeluruh.
Padahal, Publik berharap transparansi aparat dalam merilis informasi agar tidak lagi ada dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu tersangka, khususnya mereka yang berstatus ASN. dan Hingga kini, Polres Sumenep belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, kasus narkoba di Sumenep diperparah dengan adanya laporan peredaran obat-obatan ilegal. Dalam laporan lain, polisi juga menangkap seorang mahasiswa berinisial MF (22) karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Namun, janji tersebut dinilai belum sepenuhnya terbukti karena minimnya pengungkapan terhadap jaringan besar bandar narkoba di Sumenep.
Masyarakat berharap Polres Sumenep serius dalam menangani kasus ini dan menindak tegas bukan hanya pengguna kecil, tetapi juga bandar dan pemasok narkoba yang masih bebas berkeliaran. Jika tidak, Sumenep dikhawatirkan akan benar-benar menjadi “surga” bagi bandar narkoba.
” Saya berharap penegakan hukum di Sumenep yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya
Sementara, Polres Sumenep, dikutip dari media Jurnalpolisi.co.id menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Noung daeng )