Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021

353
×

Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021

Sebarkan artikel ini

NoSUMENEP, Relasipublik.com – Dalam jangka waktu 1 jam bermulanya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis Sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Polres Sumenep Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean, dan ia mengungkapkan, Dalam waktu 1 jam operasi tumpas narkoba Semeru 2021, Kami (Polsek Kangean) berhasil mengamankan tiga pelaku Narkotika jenis sabu beserta barang buktinya.

“Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi bersaingan,”ucapnya pada media ini. Rabu,(1/9/2021).

Menurut Agus, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa iadi wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dijalan Dusun Karang Bunga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota team cukir polsek Kangean melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut dan pada hari Rabu dini hari tanggal 1 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, petugas melihat dua orang laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor berboncengan dan dicurigai selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Lalu petugas melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku.

” Kedua orang pelaku berinisial ZM (18) warga Desa Paseraman, kecamatan Arjasa dan RS (18) warga Desa Pandeman, kecamatan Arjasa. Namun sebelum dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, tersangka ZM membuang 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu,”terangnya.

Lebih lanjut agus memaparkan, Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di samping kiri sepeda motor yang mereka naiki 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu berukuran berat kotor 0,35 gram, Kedua tersangka ZM dan RS mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya sendiri.

Lalu, kedua pelaku diintrogasi dan mengakui barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada seorang berinisial JW (23), dengan alamat dalam KTP warga Desa Duko yang bertempat tinggal di Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, sehingga anggota Team cukir Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap JW dirumahnya.

Hasil penggeledahan petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan tersangka JW mengaku uang tersebut adalah miliknya hasil sari penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

” Ketiga tersangka beserta beberapa barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kengean untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.

Kemudian agus menambahkan, selain sabu-sabu, beberapa barang bukti berhasil disita dari tersangka ZM dan RS yaitu;
1 (satu) unit Sepeda motor supra X dengan Nopol: M 3616 WE, 1 (satu) unit hand phone merk oppo warna biru.
Manakala selain uang tunai, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JW yaitu, 1 (satu) hand phone merk oppo warna silver yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkotika,”imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kangean juga kembali mengingatkan betapa berbahayanya narkoba dan narkotika. untuk itu, dihimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba maupun narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

” kami akan mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peredaran narkoba dan narkotika,” pungkasnya.

Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Aiman

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *