Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SumenepKriminalTerbaru

Terjaring Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Aipda S Akan Bongkar Siapa Dalangnya

92
×

Terjaring Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Aipda S Akan Bongkar Siapa Dalangnya

Sebarkan artikel ini

Penulis : Noung daeng

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Penangkapan Aipda S oleh Satreskoba polres Sumenep yang terjaring kasus Narkotika jenis sabu sabu bersama dua oknum wartawan menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya, kuasa hukum Aipda S mengancam akan membongkar siapa saja dalang dibalik penangkapan tersebut

Hal itu dikatakan Supyadi, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum Aipda S oknum anggota polres sumenep yang diduga menjadi korban jebakan batman, sehingga berbuntut” Polisi tangkap Polisi.

Achmad Supyadi, S.H. M.H., yang juga didampingi Ach Efendi, S.H mengatakan bahwa kliennya ( Aipda S ) seringkali diminta bantuan oleh satreskoba untuk mengetahui dan memantau peredaran Narkoba maupun penggunanya di wliayah hukum polres Sumenep.

Jadi, informasi dari klienya menjadi dasar satreskoba untuk melakukan penyelidikan penanganan dan penangkapan terhadap terduga terduga pemakai dan penjual Narkoba di wilayah kabupaten Sumenep.

Tetapi dalam hal ini, entah kenapa justru Aipda S sendiri yang diciduk oleh Satreskoba polres sumenep, Sehingga dalam persoalan ini masih menjadi pertanyaan besar…?

” Saya selaku kuasa hukum Aipda S, akan segera melakukan konfrensi pers bersama rekan rekan jurnalis agar kasus ini menjadi terang benderang siapa saja oknum yang juga terlibat,” Ungkapnya. Kamis, 1/6/2023

Menurutnya, dalam konfrensi pers nanti bersama rekan rekan jurnalis pihaknya akan menyampaikan secara detail dan menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi sebelum penangkapan…?

Tentunya, dengan diciduknya Aipda S akan menjadi pintu pembuka untuk membongkar siapa saja oknum oknum yang terlibat didalamnya, dan juga harus diamankan.

Bahkan, dia mengaku telah mengantongi semua data siapa saja oknum yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu itu.

Maka dia berharap, dalam penanganan kasus ini jangan sampai tebang pilih, karena pihaknya telah mengantongi datanya semua.

Ditempat yang sama, Achmad Efendi S.H., juga menambahkan, yang pasti siapapun yang terlibat didalamnya baik dari anggota polisi itu sendiri maupun pihak luar harus disikapi dengan tegas dan diproses secara hukum jangan sampai ada tebang pilih.

” Pastinya kita tidak akan tinggal diam dan akan kami selidiki satu persatu siapa dalangnya dibalik itu semua dan akan kami bongkar sampai ke akar akarnya,”tegasnya.

Sementara, dilansir dari media online Bongkar86.com bahwa hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kompol Soekris Trihartono selaku Waka Polres Sumenep, saat gelar Press Reliasesnya. Rabu 31/5/2023 siang

Menurut Waka Polres, Sebelumnya tim reskoba Polres Sumenep telah mengamankan dua oknum wartawan online saat pesta sabu disalah satu kamar kost.

Setelah diintrogasi, kedua oknum wartawan online itu mengakui bahwa barang haram (sabu sabu) tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka S ( oknum anggota Polres Sumenep ).

Kemudian, pada hari Selasa, 30 Mie 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, Tim Reskoba polres Sumenep menangkap inisial S, oknum anggota Polres Sumenep dirumahnya.

Namun, oknum anggota Polres Sumenep tersebut mengaku bahwa
barang haram di dapat dari pelaku berinial AL yang sudah diamankan oleh BNN Sumenep minggu lalu.

” Jadi, dua oknum wartawan dan oknum anggota polres sumenep
beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” Katanya.

Waka polres menambahkan, dalam penggerebekan terhadap kedua wartawan online tersebut, tim reskoba Polres Sumenep mengamankan barang bukti berupa sisa sabu, dan timbangan

” Ke 3 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub, pasal 112 ayat 1, Sub Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 8 Tahun Penjara,”Tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *