Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep membantah pernyataan Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya Edie Ferdiyanto, yang mengatakan bahwa pengajuan izin tambak udang menjadi kewenangan Dinas Perizinan
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi Via Whatsapp kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya bukan OPD teknis
” Mungkin suruh baca Tugas pokok dan fungsi Dinasnya, biar jelas apa saja, ” Ujarnya melalui Via Whatsapp, Jum’at 7/3/2024
Lebih lanjut Ia memaparkan, Pihaknya mengeluarkan ijin sudah sesuai dengan ketentuan, baik dari RTRW, maupun dari Dinas Tehnis, dan kalau yang tidak ada ijinnya pembinaan dan pengawasannya dari Dinas Tehnis.
” Data jumlah Tambak Udang yang tidak berijin saja saya peroleh dari Dinas Perikanan, Dinas Perijinan bukan bukan OPD Tehnis,” Jelas Kadis DPMPTSP Sumenep Abd. Rahman Riadi Via Whatsapp pada awak Media ini
Bahkan, Kepala Dinas PMPTSP Sumenep tersebut kesannya menilai Dinas terkait ( Dinas Perikanan ) tak membaca tugas pokok dan fungsi Dinasnya
” Kalau yang tidak ada ijinnya berarti ilegal. Mungkin, kabidnya baca lagi tugas pokok dan fungsi dinasnya, Biar jelas apa saja,” Ujarnya
Pemberitaan sebelumnya, Sejumlah tambak udang yang berada di Desa Campor, Kecamatan Ambunten, Jawa Timur, Ditengarai tidak memiliki izin usaha ( Diduga Ilegal ).
Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin tersebut bebas beroperasi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi Mengatakan bahwa terkait tambak udang yang bebas beroperasi itu pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Dinas Perikanan.
” Kalau terkait perizinan mas, itu dari Dinas Perikanan sebagai pengampu karena ada UPT tersendiri terkait pengelolaannya. Jadi kami disini menerbitkan izin setelah surat rekomnya lengkap, “Katanya
Manurutnya, mengenai tambak udang didesa campor diselatan jalan itu hanya mengantongi ijin prinsip, akan tetapi tambak udang yang di dekat pantai tak berizin.
” Iya tambak udang yang selatan jalan cuma ada izin prinsipnya, tetapi kalau yang utara jalan dekat pantai itu saya pastikan tidak ada izinnya, “tegas Kadis DMPTSP yang akrab disapa Pak Rahman pada awak media
Tentunya, jawaban Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep itu seakan – akan melemparkan tanggung jawab ke Dinas Perikanan dengan alasan sebagai pengampu.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya Edie Ferrydianto, mengatakan, bahwa pihaknya hanya ikut serta saat pengelolahan tambaknya dan untuk lainnya itu ranah perizinan.
” Iya jadi gini mas terkait tambak udang itu kita tidak mengeluarkan rekom, jadi ada pengajuan izin dalam hal ini yang menjadi komandannya itu Dinas Perizinan, ” Ujarnya Edie Ferrydianto selaku Kabid Perikanan Budidaya saat dikonfirmasi oleh awak media ini
Jadi, Mengenai izin tambak udang yang ada di Desa Campor, Kecamatan Ambunten, antara Dinas DPMTSP dengan Dinas Perikanan terkesaan saling melempar tanggungjawab.
Pertanyaannya, apa sebenarnya tanggungajwab jobdis antar Perijinan dan keikutsertaan pengawasan tambak udang yang diduga ilegal itu tersebut
Sekedar diketahui, Sungguh miris sekali ketika banyak tambak udang yang belum mengantongi izin di Kabupaten Sumenep, akan tetapi malah tetap dibangun dan dioperasikan.
Padahal, dampak tambak udang yang tidak sesuai aturan akan berdampak ke lingkungansangat besar, dan seharusnya Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan tindakan terkait kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Awak Media ini akan terus investigasi keberadaan tambak udang yang diduga ilegal yang tentunya akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Pewarta : Dafa/Fay
Editor : redaksi/Noung daeng