Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Rumah pemotongan ayam (RPA) CV.Mukti Meat yang berada di wilayah Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ternyata belum mengantongi izin (ilegal) dari pemerintah daerah (Pemda) atau Dinas terkait.
Hal itu disampaikan DPMPTSP melalui Kabid Daluh dan Kabid Pelayanan/MPP Ibu Tatik melalui pesan WhatsApp pada Hari Senin 04 Desember 2023 bahwa RPA CV. Mukti Meat tidak memiliki izin.
” Di aplikasi oss tidak kami temukan baik keterangan MPP dan pendampingan oss, iya gak ada izinny”, Katanya
Namun, Menurutnya, Pihaknya akan tetap menghimbau kepada pelaku usaha agar usahanya mendapatkan ijin. ” kami menghimbau kepada pelaku usaha dimaksudkan untuk mendapatkan ijin usaha nya”, imbuhnya
Dalam Pemberitaan sebelumnya,
Warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan merasa terganggu dengan aroma bau tak nyaman yang diduga berasal dari limbah ayam Perusahaan CV Mukti Meat yang bertempat di Desa setempat, Minggu, 22/10/2023
Hal itu disampaikan oleh seorang warga yang berinisial J,. Ia menyatakan bahwa aroma bau yang diduga berasal dari limbah ayam CV Meat Mukti tersebut menggangu aktivitas warga sekitar
” Aroma bau busuk itu sangat menyengat, kalau kita melewati jalan sebelah barat sungai baunya sangat terasa, apalagi sekarang angin dari timur ke barat tambah bau”. ucap salah warga tersebut.
Penulis : Dafa
Editor : Redaksi/ Noung daeng