SUMENEP, Relasipublik.com – Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku inisial (LH) 32 tahun asal Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang didapat oleh Satresnarkoba Polres Sumenep bahwa terlapor LH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di teras rumah salah satu warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. kemudian petugas langsung kerumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor posisi sedang duduk di lencak.
” Ditempat kejadian Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor LH tanpa perlawanan,”Ungkap Kabbag Humas Polres Sumenep AKP, Widiarti, S. pada Media ini.
Menurut Widi, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan barang bukti yang di temukan sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
” Barang bukti yang diamankan masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram (berat keseluruhan ± 1,71 gram) yang dibungkus dengan Sobekan tisu warna putih dan Sobekan plastik susu merk Dancom,” Jelasnya. Jum’at, 21/1/202.
Lalu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres sumenep, Pelaku dijarat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ,” Tegas Widi sapaan akrab Kabbag Humas Polres Sumenep.
Terkait hal itu Widiarti Menambahkan, tersangka merupakan Laporan Polisi Nomor : LP-A/07/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Januari 2022 .
” Kini, terlapor berikut barang bukti diamankan dirutan Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya. ( Masbiron)