Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKota SurabayaTerbaru

Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

3988
×

Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Jatimrelasipublik.com – Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10) di eksekusi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya, Jawa Timur.

Eksekusi Gregorius Ronald Tannur disampaikan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Minggu (27/10) sore.

“Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan bahwa pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP, Atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau Ketiga, Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujarnya.

“Dengan segala kerendahan hati, kami menghaturkan TERIMAKASIH kepada sahabat-sahabat Media yang telah memberikan dukungan kepada kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.

Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.

Namun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan Kejaksaan melakukan Kasasi.

Berjalannya waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 hakim tersebut, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat atas dugaan pemberi suap

Dari penangkapan tersebut, pihak Kejagung telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp.20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat.

Perkembangan setelah penangkapan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur di tingkat Kasasi.

Dari penggeledahan dua tempat, di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salahsatu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar ditemukan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp. 920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51 Kg.

Uang yang hampir 1 triliun itu diduga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. ( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *